Ngaku Tenaga Ahli Wagub Jabar, Sherly Ingga Buat Surat Pernyataan Akui Jual Nama Erwan Setiawan

oleh

RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Sherly Ingga Setiawati, sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) H. Erwan Setiawan, akhirnya mengeluarkan surat pernyataan tertulis. Dalam surat tersebut, Sherly mengakui telah mengatasnamakan Erwan Setiawan beserta anaknya, Daffa Al Ghifari, untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan itu mencuat di tengah proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Melalui kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, Sherly sebelumnya dilaporkan dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

“Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Kerugian klien kami mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” ujar Alek Safri Winando di Mapolda Jabar, belum lama ini.

Dalam laporan tersebut, nama Wagub Jabar Erwan Setiawan dan anaknya sempat ikut terseret. Namun, kuasa hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting SH, MM, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan perbuatan yang dilakukan Sherly.

Jandri menjelaskan, Sherly telah membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan bahwa seluruh tindakannya dilakukan secara pribadi.

Dalam surat itu, Sherly mengakui telah menjual nama Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri, Direktur PT Ads, yang kini menjadi pelapor di Polda Jabar.

“Intinya, dalam surat pernyataan tersebut Sherly menyebut bahwa peminjaman dana talang kepada Andri Somantri tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Erwan Setiawan maupun Daffa. Ia menyatakan bertanggung jawab penuh secara pribadi,” ungkap Jandri kepada wartawan di Bandung, Rabu (24/12/2025).

Di akhir surat pernyataannya, lanjut Jandri, Sherly juga menegaskan bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jandri kembali menekankan bahwa Sherly Ingga Setiawati bukan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadi Wagub Jabar.

“Yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku sebagai tenaga ahli Pak Erwan Setiawan dan memanfaatkan nama klien kami untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Meski demikian, pihak Wagub Jabar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami menghormati dan mendukung penuh penegakan hukum. Tidak akan ada intervensi agar perkara ini bisa terang benderang,” kata Jandri.

Sebelumnya diberitakan, Andri Somantri (30), warga Karawang, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Melalui kuasa hukumnya, Andri mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa itu bermula sejak Maret 2025.

Menurut Alek, Sherly mengajak kliennya menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wagub Jabar. Dalam kesempatan tersebut, Sherly disebut menawarkan skema investasi berupa peminjaman dana talang untuk mendanai sejumlah kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wagub Jabar, yang belakangan diketahui tidak pernah berkaitan dengan pihak Wakil Gubernur Jawa Barat. (tha)

No More Posts Available.

No more pages to load.