RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar kegiatan ramp check, tes urine pengemudi, serta penertiban kendaraan berat sumbu tiga di Terminal Tipe A Ciakar, Selasa (23/12).
Kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan serta penegakan aturan operasional truk sumbu tiga yang masih kerap melanggar ketentuan jam operasional, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang selama masa libur Nataru.
“Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi di jalan tol pada tanggal 19 Desember hingga 4 Januari 2025. Sementara untuk jalur arteri, kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB,” kata Dini.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya petugas masih menemukan sejumlah truk sumbu tiga yang melanggar ketentuan jam operasional. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan tindakan dengan menghentikan kendaraan dan mengarahkannya ke lokasi parkir sementara.
“Kami masih menemukan kendaraan di atas sumbu tiga yang tidak mengikuti aturan SKB tiga menteri. Kendaraan tersebut kami hentikan dan kami arahkan ke parkiran sementara. Apabila sudah sesuai jam operasional, yakni pukul 22.00 WIB, baru kendaraan tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Selain penegakan aturan lalu lintas, petugas juga melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan serta pemeriksaan kesehatan pengemudi, termasuk tes urine. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan penumpang.
“Kami bekerja sama dengan Unit Narkoba Polres Sumedang dan BNN untuk melakukan tes urine terhadap para pengemudi. Hari ini ada 10 pengemudi yang diperiksa dan hasilnya seluruhnya negatif,” ungkap Dini.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang dapat menimbulkan efek kantuk sebelum berkendara, seperti obat pereda nyeri.
Menurutnya, efek obat tersebut dapat muncul dalam satu hingga dua jam setelah dikonsumsi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau para sopir agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang dapat menyebabkan kantuk, terutama obat nyeri, karena efeknya bisa berbahaya saat berkendara,” ucap Dini. (gun)






