RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Polemik pengelolaan dan pemanfaatan lahan bekas perkebunan Margawindu kembali mengemuka.
Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN) Asep Riyadi menegaskan, kunci utama penyelesaian persoalan tersebut adalah kesepahaman seluruh pihak untuk memahami dan mendudukkan secara benar riwayat penguasaan lahan yang telah berlangsung sejak lama hingga saat ini.
Menurut Asep, riwayat penguasaan lahan Margawindu tidak bisa dipisahkan dari proses hukum dan administrasi yang telah berjalan bertahun-tahun.
Karena itu, setiap pihak yang ingin mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut harus berpijak pada fakta sejarah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang harus disepakati bersama adalah adanya riwayat penguasaan lahan yang sudah terjadi dan masih berjalan dari dulu sampai sekarang,” kata Asep, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, terdapat tiga pihak utama yang selama ini memiliki kepentingan terhadap lahan bekas perkebunan Margawindu. Pertama, PT Bukit Jonggol Asri (BJA), sebelumnya PT Cakra, yang mengajukan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMHK) sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab atas pemanfaatan kawasan hutan, sehingga harus menyediakan lahan pengganti kepada negara.
Kedua, kelompok masyarakat penggarap yang saat ini berada di dalam kawasan bekas perkebunan Margawindu, baik sebagai pemetik teh maupun pelaku usaha lainnya. Kelompok ini berharap dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Sumedang yang memiliki harapan agar lahan tersebut dapat menjadi aset daerah dan memberikan nilai manfaat, termasuk bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Dari tiga pihak ini, sebenarnya sudah bisa dilihat mana yang memiliki skala prioritas untuk diberikan hak oleh negara,” ujar Asep.
Berdasarkan aturan yang dipelajarinya, Asep menyimpulkan bahwa PT BJA merupakan pihak yang paling berpeluang ditetapkan negara sebagai pemohon TMHK. Hal itu lantaran perusahaan tersebut dinilai memiliki alas hak awal yang jelas serta riwayat proses yang nyata, sah, dan ditempuh tanpa rekayasa maupun manipulasi data.
Sementara itu, untuk kelompok masyarakat penggarap dan Pemda Sumedang, Asep menyatakan dukungannya apabila lahan bekas perkebunan Margawindu segera ditetapkan dan dikukuhkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan sebagai objek TMHK dan sah menjadi kawasan hutan.
“Setelah sah secara hukum dan kembali menjadi kawasan hutan, barulah kelompok penggarap dan Pemda Sumedang dapat mengajukan diri sebagai mitra kehutanan sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Asep berharap seluruh pihak dapat menempatkan posisi masing-masing secara bijak demi Sumedang yang lebih baik. Ia juga mengingatkan agar proses penyelesaian lahan Margawindu dijauhkan dari praktik perbuatan melawan hukum (PMH) maupun manipulasi data semata-mata untuk mengejar hak atas lahan.
“Semakin banyak kawasan hutan yang terjaga, semakin kecil risiko bencana yang akan menimpa kita semua. Hidup sejatinya adalah berbuat baik dan tidak abai terhadap alam,” pungkasnya. (tha)






