RADARSUMEDANG.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame dan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan serta mengganggu estetika dan ketertiban umum, khususnya di sepanjang jalur Sumedang–Wado.
Kepala Unit Patroli Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Enjang Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan mengingat banyaknya reklame dipasang tanpa memperhatikan unsur etika, estetika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bersama PAM gabungan, kami melakukan penertiban spanduk dan reklame yang melintang di badan jalan serta bertentangan dengan aturan. Dasarnya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tibumtranmas dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame,” kata Enjang kepada sejumlah awak media, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, penertiban difokuskan di jalur patroli Sumedang–Wado, khususnya wilayah Darmaraja, yang dinilai cukup banyak ditemukan reklame dan spanduk yang dipasang sembarangan serta melanggar ketentuan.
“Karena melanggar Perda dan Perbup, maka kami tertibkan. Untuk barang bukti berupa spanduk dan reklame yang diturunkan, kami amankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Enjang kembali mengingatkan kepada seluruh pihak, baik perorangan maupun badan usaha, agar menaati seluruh peraturan dalam pemasangan papan reklame.
Pasalnya diakui Enjang saat ini, pemasangan reklame kian menjamur dan cenderung dilakukan secara asal tanpa memperhatikan etika dan keindahan kota.
Ia menegaskan, kewajiban penyelenggara reklame tidak hanya sebatas mengantongi izin atau rekomendasi serta membayar pajak, tetapi juga wajib menjaga etika dan estetika pemasangan.
“Kami menghimbau jangan merasa sudah punya izin dan bayar pajak, lalu mengabaikan tata cara pemasangan. Termasuk kewajiban membongkar reklame secara mandiri setelah masa berlakunya habis,” tegas Enjang.
Senada, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariandhy menyebutkan, ada sejumlah petunjuk teknis dalam memasang papan reklame.
Yang mana dipaparkan Ian, jika merujuk pada Pasal 15 Perbup Nomor 197 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa penyelenggara reklame wajib menaati ketentuan penyelenggaraan reklame, membayar pajak, memelihara reklame agar tetap dalam kondisi baik dan aman, melakukan pembongkaran setelah masa berlaku berakhir, serta bertanggung jawab atas segala risiko yang ditimbulkan, termasuk apabila terjadi kecelakaan akibat reklame.
Selain itu, lokasi pemasangan reklame juga harus diperhatikan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek perizinan.
“Harus dicek apakah lokasi pemasangannya sudah sesuai aturan atau justru bertentangan dengan aspek lain, seperti etika, estetika, keserasian, kebersihan, ketertiban, dan keamanan. Selain itu, koordinasi dengan OPD terkait juga sangat penting agar penataan reklame bisa berjalan optimal,” papar Ian.
Ian menambahkan, meskipun penyelenggara reklame memiliki hak untuk memasang media promosi, faktor etika dan estetika tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Struktur reklame, termasuk tiang penyangga, harus dirancang dengan memperhatikan keindahan kota agar tidak merusak wajah Kabupaten Sumedang,” pungkas Ian. (jim)






