RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang mengimbau seluruh pengguna kendaraan di wilayah hukum Polres Sumedang agar memahami mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, guna menghindari kesalahpahaman sekaligus potensi penipuan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika melalui Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menyampaikan bahwa pengecekan kendaraan yang diduga terkena tilang ETLE hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi milik Polri.
“Langkah pertama, masyarakat dapat mengakses laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Dini kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Pada laman tersebut, masyarakat diminta memasukkan data kendaraan berupa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah data diinput, sistem akan menampilkan hasil pencarian.
“Jika terdapat pelanggaran, akan muncul bukti pelanggaran lengkap dengan waktu dan lokasi kejadian,” jelasnya.
AKP Dini menambahkan, apabila denda ETLE tidak diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, akan diberlakukan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara STNK kendaraan, baik untuk keperluan balik nama maupun penjualan.
“Pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah kewajiban tilang diselesaikan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme konfirmasi ETLE secara resmi hanya menggunakan akun WhatsApp ETLE Nasional yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru. Selain itu, pemberitahuan juga dapat dikirimkan melalui SMS, apabila pemilik kendaraan mencantumkan nomor ponsel aktif.
Oleh karena itu, AKP Dini mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan hanya merespons akun resmi bertanda centang biru, guna menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak mengunduh file APK, serta tidak melakukan pembayaran di luar kanal resmi Polri,” tegasnya.
Untuk layanan informasi resmi terkait ETLE, masyarakat juga dapat menghubungi nomor layanan Satlantas Polres Sumedang di 0821-1785-0303.
“Kami berharap dengan pemahaman yang benar mengenai ETLE, masyarakat dapat terhindar dari penipuan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujar AKP Dini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perangkat ETLE telah terpasang di kawasan Jatinangor, tepatnya di depan Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad). Penerapan ETLE ini merupakan upaya nyata Pemda Sumedang yang dilakukan secara kolaboratif bersama Polda Jawa Barat untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. (jim)





