Menghidupkan Perda Lewat Sosialisasi, Tanggung Jawab Konstitusional DPRD

oleh
Naya Sunarya

Oleh: Naya Sunarya*

RADARSUMEDANG.id — Setiap tahun, DPRD bersama pemerintah daerah menetapkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kehidupan masyarakat, mulai dari pajak dan retribusi, ketertiban umum, hingga perlindungan sosial dan penguatan ekonomi lokal. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: sejauh mana masyarakat benar-benar memahami perda yang telah ditetapkan tersebut?

Tidak sedikit persoalan di lapangan muncul bukan karena substansi aturan yang keliru, melainkan akibat minimnya pemahaman publik. Warga kerap merasa “tiba-tiba diatur”, pelaku usaha kecil kebingungan menghadapi kewajiban baru, sementara aparat dihadapkan pada resistensi sosial saat penegakan aturan dilakukan. Pada titik inilah, sosialisasi Perda (sosper) seharusnya ditempatkan secara proporsional dan strategis.

Sosialisasi Perda Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban

Sosialisasi perda kerap dipandang sekadar kegiatan rutin DPRD. Padahal, secara hukum, sosper merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi legislasi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi pembentukan perda. Fungsi ini tidak berhenti pada pengesahan, tetapi juga memuat tanggung jawab moral dan institusional agar perda dipahami serta dijalankan oleh masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan setiap peraturan perundang-undangan untuk disosialisasikan dan disebarluaskan. Artinya, pengundangan dalam lembaran daerah tidaklah cukup tanpa diikuti pemahaman publik.

Lebih teknis lagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 secara eksplisit mengatur bahwa setelah perda ditetapkan, harus dilakukan penyebarluasan, dan DPRD memiliki peran langsung dalam proses tersebut. Dengan dasar hukum ini, sosialisasi perda sejatinya bukan ruang diskresi, melainkan amanat regulasi yang melekat pada fungsi DPRD.

Belajar dari Realitas di Daerah

Dalam konteks Kabupaten Sumedang, masih kerap dijumpai kesenjangan antara aturan dan pemahaman masyarakat. Perda hadir sebagai teks hukum, tetapi belum sepenuhnya menjadi kesepakatan sosial. Akibatnya, tujuan kebijakan yang diharapkan tidak tercapai secara optimal.

Sosialisasi perda seharusnya menjadi jembatan antara norma hukum dan realitas sosial. DPRD memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan konstituen di daerah pemilihan. Tidak ada medium yang lebih efektif untuk menjelaskan ruh dan tujuan perda selain dialog langsung yang kontekstual, komunikatif, dan membumi.

Peringatan Kebijakan yang Perlu Dicermati

Terdapat risiko besar jika sosialisasi perda hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif. Pertama, legitimasi kebijakan akan melemah karena perda dipersepsikan sebagai produk elite, bukan kebutuhan bersama. Kedua, beban konflik berpindah ke aparat di lapangan akibat penegakan aturan tanpa landasan pemahaman sosial yang memadai. Ketiga, perda kehilangan daya guna sehingga tujuan pembangunan daerah tidak tercapai secara maksimal.

Jika kondisi ini dibiarkan, yang tergerus bukan hanya efektivitas perda, tetapi juga kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat.

Menguatkan Sosialisasi sebagai Strategi Legislasi

Sudah saatnya sosialisasi perda ditempatkan sebagai agenda strategis DPRD, bukan sekadar kegiatan rutin. Sosper yang sederhana, fokus, dan tepat sasaran justru lebih bermakna dibandingkan kegiatan besar yang minim dialog.

Idealnya, sosialisasi perda:

  • Mengangkat isu yang benar-benar bersentuhan dengan kebutuhan warga;

  • Menggunakan bahasa sederhana dan contoh konkret;

  • Menjadi ruang komunikasi dua arah antara pembentuk aturan dan masyarakat.

Pada akhirnya, perda yang baik bukan hanya yang sah secara hukum, tetapi yang dipahami dan diterima oleh masyarakat. Tanpa itu, perda hanya akan menjadi dokumen hukum yang tersimpan di rak arsip, bukan hadir dalam kehidupan warga.

Sebagai praktik baik, DPRD Provinsi Jawa Barat telah memulai langkah tersebut sejak satu tahun terakhir, demikian pula beberapa daerah tetangga. Pertanyaannya, apakah DPRD Sumedang akan menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara konsisten? Semoga.(*)

*) Warga Sumedang, mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan

No More Posts Available.

No more pages to load.