– Komisi 10 DPR RI mendorong pemerintah pusat agar guru honorer yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dorongan ini dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan guru, kepastian kerja, serta pemerataan tenaga pendidik, termasuk di sekolah swasta.
Hal tersebut disampaikan sejumlah anggota Komisi 10 DPR RI dalam pernyataan yang dikutip salah satu media, Minggu (1/2/2026).
DPR menilai skema PPPK paruh waktu masih menyisakan persoalan mendasar bagi guru honorer.
PPPK Paruh Waktu Dinilai Rentan
Komisi 10 DPR menilai kebijakan pengangkatan guru honorer sebagai PPPK paruh waktu dilakukan lebih karena keterbatasan anggaran daerah.
Dalam praktiknya, banyak guru yang tetap mengajar penuh di kelas, namun hanya menerima hak sebagai pegawai paruh waktu.
Skema ini dianggap sebagai bentuk outsourcing terselubung karena guru menjalankan tugas inti pendidikan secara penuh.
Tetapi tidak memperoleh jaminan penghasilan dan perlindungan kerja yang layak.
Kondisi tersebut membuat kesejahteraan guru masih lemah, meski status mereka secara administratif telah berubah dari honorer menjadi PPPK.
Desakan Komisi 10 DPR kepada Pemerintah
Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI, Himatul Aliah, menegaskan bahwa pekerjaan utama guru tidak seharusnya diposisikan sebagai pekerjaan paruh waktu.
Menurutnya, seluruh guru honorer semestinya diangkat sebagai PPPK penuh waktu agar hak dan kewajibannya jelas.
“Guru menjalankan tugas utama pendidikan. Tidak tepat jika pekerjaan inti seperti mengajar diparuh waktukan,” tegasnya dikutip pojoksatu.id dari Radar Tulungangung pada 1/02/2026.
Senada, anggota Komisi 10 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Nyoman Parta, menyatakan perjuangan DPR bertujuan memastikan guru honorer memperoleh status resmi yang menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan jangka panjang.
Sistem Penggajian PPPK Penuh Waktu
Komisi 10 DPR juga menyoroti sistem penggajian guru PPPK.
DPR mendorong agar gaji pokok PPPK penuh waktu sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK.
Sementara itu, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk menambahkan tunjangan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Dengan skema ini, penghasilan guru tidak lagi bergantung pada kekuatan anggaran daerah, sehingga tercipta keadilan dan kepastian gaji di seluruh Indonesia.
Masalah Pemerataan Guru di Sekolah Swasta
Selain kesejahteraan, DPR juga menyoroti persoalan pemerataan guru, khususnya di sekolah swasta.
Banyak guru yang lolos seleksi PPPK kemudian berpindah ke sekolah negeri, sehingga sekolah swasta mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Komisi 10 DPR mendukung kebijakan penempatan guru ASN atau PPPK di sekolah swasta sebagai solusi pemerataan tenaga pendidik.
Kebijakan ini sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN ke sekolah swasta.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan sekolah swasta tetap memiliki guru yang memadai.
Tujuan Jangka Panjang Kebijakan
DPR menilai pengangkatan guru honorer sebagai PPPK penuh waktu tidak hanya menyangkut kesejahteraan individu, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.
Dengan status yang jelas, guru dapat fokus mengajar tanpa dibebani kecemasan soal penghasilan dan keberlanjutan pekerjaan.
Pemerataan guru juga diyakini dapat mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah dan antarjenis sekolah.
Komisi 10 DPR RI mendesak pemerintah agar guru honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain demi kesejahteraan dan kepastian kerja guru, kebijakan ini juga dinilai penting.
Untuk menciptakan sistem penggajian yang adil serta pemerataan tenaga pendidik, termasuk di sekolah swasta.
DPR berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan perubahan tersebut.(net)





