RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang mengeluhkan besaran honor yang diterima setiap bulan menyusut drastis, bahkan nyaris tak tersisa.
Para guru menyebut, honor yang sebelumnya diterima dengan nominal beragam kini berkurang hingga kurang dari separuh. Ironisnya, sebagian guru mengaku hanya menerima honor sekitar Rp15 ribu. Nominal tersebut dinilai jauh dari layak dan tidak sebanding dengan masa pengabdian maupun beban kerja tenaga pendidik.
Kondisi ini pun memicu polemik dan gelombang keluhan, khususnya dari kalangan guru yang mengajar di sekolah negeri. Keluhan tersebut semakin terasa di tengah menurunnya daya beli masyarakat akibat situasi ekonomi yang belum stabil.
Menanggapi masifnya keluhan yang mencuat sejak Rabu (4/2), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi besaran insentif adalah kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu.
Eka memaparkan, total iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp195.000 per bulan, dengan rincian Rp156.000 ditanggung pemerintah daerah, sementara Rp39.000 dipotong dari insentif PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, insentif yang diterima berkurang sebesar nilai tersebut.
“Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Eka dalam keterangannya kepada Radar Sumedang, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, pembiayaan penggajiannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami di daerah tetap berupaya maksimal. Sikap Pemda dan pimpinan daerah jelas, yaitu berusaha mengangkat seluruh non-ASN yang telah mengikuti tes menjadi PPPK Paruh Waktu, meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk ikhtiar, Pemkab Sumedang juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar PPPK Paruh Waktu masih diperbolehkan menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana mengupayakan peningkatan insentif PPPK Paruh Waktu pada perubahan APBD Tahun 2026.
Eka kemudian memaparkan rincian insentif PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan. Untuk tenaga teknis, insentif berkisar antara Rp250.000 hingga Rp2.000.000 per bulan. Sementara untuk tenaga guru, insentif berada di rentang Rp55.000 hingga Rp730.000 per bulan.
“Guru PPPK yang menerima insentif Rp55.000 adalah guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta. Jadi ada penyesuaian agar lebih berkeadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kecilnya insentif yang diterima sebagian PPPK Paruh Waktu murni disebabkan oleh keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
“Kami berharap ke depan kondisi fiskal daerah membaik dan ada dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat, sehingga kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor pendidikan, bisa terus ditingkatkan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang saat ini tercatat sebanyak 1.491 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.345 guru atau sekitar 90,8 persen telah memiliki sertifikat pendidik, sedangkan 146 guru atau 9,2 persen lainnya belum bersertifikat.
Guru PPPK Paruh Waktu yang telah bersertifikat pendidik menerima penghasilan sertifikasi dengan kisaran Rp2.055.000 hingga Rp2.235.000 per bulan. Adapun guru yang belum bersertifikat pendidik memperoleh penghasilan antara Rp250.000 hingga Rp720.000 per bulan, sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
Selain penghasilan, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga memberikan perlindungan sosial bagi Guru PPPK Paruh Waktu. Tercatat, Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,22 miliar untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian bagi PPPK Paruh Waktu dengan jabatan guru. (jim)





