Gaji Pokok Dosen Indonesia Paling Rendah, Jauh dari UMP, Komisi X DPR Soroti Ketidakadilan Tukin Dosen PTN-BH

oleh
Rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdiktisaintek

RADARSUMEDANG.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyoroti persoalan tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Menurutnya, perbedaan status perguruan tinggi telah memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan dosen karena hak yang semestinya diterima tidak diberikan secara merata.

“Tukin bagi dosen di PTN-BH, mereka merasa ada ketidakadilan. Sehingga sesama dosen hanya karena perbedaan status perguruan tingginya, karena kemudian mereka tidak mendapatkan haknya,” kata Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Selasa (3/2/2026).

Masalah tersebut, lanjut Esti, tidak bisa dilepaskan dari tunggakan tukin yang hingga kini belum terselesaikan.

Ia mengingatkan bahwa tunggakan tersebut sudah terjadi sejak sebelum tahun 2024 dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

“Pak kita ditagih loh. Tunggakan tukin sebelum Bapak jadi Menteri sebelum 2024 kita mau komitmen mencicil untuk pembayaran itu atau tidak? Atau kita lupakan? Tapi kan gak bisa kita lupakan. Ini hak yang mestinya bisa kita berikan kepada mereka,” ujarnya.

Gaji Dosen Masih Dekati UMP
Esti juga menyinggung persoalan gaji dosen yang dinilai masih relatif rendah.

Ia menyebutkan, saat ini penghasilan dosen di Indonesia rata-rata hanya mendekati Upah Minimum Provinsi, sehingga isu tunggakan tukin menjadi semakin sensitif dan perlu perhatian serius.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan rata-rata gaji pokok dosen memang belum jauh di atas UMP.

Kondisi ini sejalan dengan laporan OECD tahun 2024 yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan dosen paling rendah di kawasan Asia Tenggara, meskipun beban kerja akademik terus meningkat.

Dalam rapat tersebut, Esti turut mengaitkan persoalan dosen dengan kondisi guru di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang juga masih memprihatinkan.

“Jangan sampai kita melihat sudah gaji guru yang bikin nangis ada yang Rp500 ribu Rp600 ribu,” katanya, seraya menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik merupakan persoalan sistemik.

Ia menilai, kebijakan tukin dosen PTN-BH semestinya menjadi bagian dari reformasi pendidikan nasional secara menyeluruh.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan pendidik. (net)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.