RADARSUMEDANG.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan isu tunjangan profesi guru ASN dipotong dua kali untuk BPJS adalah tidak benar.
Informasi tersebut beredar luas di grup guru dan media sosial menjelang pencairan TPG Februari 2026.
“Berita potongan ganda TPG itu hoaks,” demikian klarifikasi resmi dari kanal informasi Kemendikdasmen.
Skema Iuran BPJS Guru
Iuran JKN guru dihitung sebesar 5 persen dari total penghasilan.
Komponen penghasilan mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi.
Dari total 5 persen, 4 persen dibayarkan pemerintah dan 1 persen dipotong dari penghasilan guru.
“Yang dipotong dari guru hanya satu persen,” jelas penjelasan resmi Kementerian Pendidikan.
Bukan Potongan Berulang
Pemotongan dilakukan pada setiap komponen penghasilan, bukan memotong TPG berkali-kali.
Besaran maksimal potongan iuran guru sekitar Rp10.000 per bulan, tergantung golongan.
Iuran tersebut sudah mencakup perlindungan kesehatan hingga lima anggota keluarga.
“Potongannya sama, hanya waktunya yang berbeda,” jelas pengelola kanal Guru Abad 21.(net)





