RADARSUMEDANG.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama ASN tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur hari kerja dan hari libur sepanjang tahun depan.
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama ASN yang berkaitan dengan hari besar keagamaan nasional.
Kepastian ini sekaligus menjawab penantian ASN yang ingin menyusun agenda kerja, cuti, maupun rencana liburan sejak jauh hari.
Dasar Hukum Cuti Bersama ASN 2026
Keppres Nomor 42 Tahun 2025 menjadi dasar hukum resmi penetapan cuti bersama ASN tahun 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama berlaku bagi seluruh ASN di instansi pusat maupun daerah.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan untuk:
– menciptakan efisiensi hari kerja
– menjaga kesinambungan pelayanan publik
– sekaligus memberi kepastian jadwal bagi aparatur negara.
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Berdasarkan Keppres yang diteken Presiden Prabowo, berikut daftar 8 hari cuti bersama ASN tahun 2026:
Senin, 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan susunan tersebut, sejumlah momen berpotensi menciptakan libur panjang apabila digabungkan dengan akhir pekan.
Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan ASN
Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
ASN yang karena tugas pelayanan publik tidak dapat mengambil cuti bersama tetap akan memperoleh kompensasi cuti tahunan tambahan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan hak ASN sebagai pekerja negara.
Pedoman Bagi Instansi Pemerintah
Dengan ditetapkannya cuti bersama sejak awal, instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kerja, pelayanan publik, dan agenda strategis sepanjang 2026.
Penetapan ini juga memberi kepastian bagi masyarakat yang berkepentingan dengan layanan pemerintahan.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah untuk menjadikan Keppres ini sebagai acuan resmi dalam penyusunan kalender kerja.(net)





