RADARSUMEDANG.id — Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyiapkan pendanaan pasca bencana melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan setiap tahun, meskipun nilainya tidak terlalu besar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, mengatakan bahwa Pemkab Sumedang secara konsisten menganggarkan dana BTT tidak kurang dari Rp2,5 miliar setiap tahunnya untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.
“Pendanaan pasca bencana sudah dianggarkan pada anggaran BTT. Setiap tahun kita tidak pernah kurang dari Rp2,5 miliar menganggarkan di BTT,” kata Sekda Tuti kepada sejumlah awak media di PPS, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, Tuti menegaskan bahwa penggunaan anggaran BTT tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pengeluaran dana tersebut harus ditempuh sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya penetapan status tanggap darurat bencana.
“Pengeluaran BTT harus melalui mekanisme yang diatur dan harus ada status tanggap darurat bencana. Itu menjadi dasar hukum agar anggaran bisa digunakan,” ujarnya.
Selain itu, anggaran BTT hanya dapat digunakan untuk kebutuhan yang bersifat kegawatdaruratan, terutama pada fase awal penanganan bencana.
Beberapa kebutuhan yang dapat dibiayai dari BTT antara lain logistik bencana, akomodasi petugas di lapangan, serta kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak yang berada di lokasi pengungsian.
“Yang bisa dikeluarkan dari BTT itu untuk kebutuhan mendesak, seperti logistik bencana, akomodasi petugas di lapangan, dan kebutuhan pengungsian,” ucapnya.
Sementara, untuk penanganan lanjutan pasca bencana sambung Tuti, menyebutkan bahwa pembiayaannya akan dialokasikan melalui anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangan dan tugas pokoknya.
Ia menambahkan, penanganan bencana di Kabupaten Sumedang dapat dilakukan secara terkoordinasi, efektif, dan sesuai aturan. Baik pada tahap darurat maupun tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
“Untuk relokasi rumah misalnya, itu dianggarkan melalui Dinas Perkimtan. Untuk lahan pertanian yang terdampak akan ditangani oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Pembangunan TPT menjadi kewenangan Dinas PUTR, sedangkan logistik bencana berada di Dinas Sosial,” katanya. (jim)





