PGIN Desak Guru Inpassing Madrasah Diangkat PPPK, Tunggakan 2012–2014 Ikut Ditagih

oleh
Sebagian dari ratusan guru inpassing hadiri Harlah ke-8 PGIN di Boyolali. (FB: Mohammad Ramdan)

RADARSUMEDANG.id – Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) kompak menyuarakan tuntutan pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aspirasi itu mengemuka dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-8 PGIN yang digelar di Asrama Haji Donohudan (AHD), Boyolali, Rabu (4/2/2026).

Ratusan guru inpassing dari berbagai daerah di Indonesia hadir dan menyampaikan satu suara.

Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) perlu berani mengambil keputusan strategis demi peningkatan kesejahteraan guru inpassing.

Menurutnya, keberanian kebijakan sangat dibutuhkan, terutama bagi guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi.

“Kemenag harus berani mengambil keputusan untuk kesejahteraan guru, khususnya pengangkatan PPPK bagi guru-guru inpassing yang mengajar di madrasah swasta, kemudian dikembalikan ke madrasah swasta,” kata Hadi di sela kegiatan.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah diangkat sebagai PPPK meski bekerja di sektor nonpemerintah.

Hadi menilai, dengan usia Kemenag yang sudah puluhan tahun, seharusnya ada keberanian serupa dalam menentukan nasib guru inpassing.

Tunggakan Inpassing dan Masa Kerja Jadi Sorotan

Selain tuntutan pengangkatan PPPK, PGIN juga menagih penyelesaian tunggakan pembayaran inpassing periode 2012–2014 yang hingga kini belum sepenuhnya dituntaskan.

Persoalan lain yang mengemuka adalah pengakuan masa kerja guru inpassing yang selama ini dihitung nol tahun.

Hadi menilai kebijakan tersebut timpang jika dibandingkan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah memperhitungkan masa kerja guru dalam penentuan hak dan golongan.

“Sebagaimana putusan Mahkamah Agung pada 2024 yang menolak uji materiil terkait masa kerja, maka aturan itu seharusnya berlaku baik di Kemenag maupun di Kemendikdasmen. Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya,” ujarnya.

Saat ini, sekitar 15.000 guru madrasah tercatat sebagai anggota PGIN. Namun, jumlah guru inpassing secara nasional diperkirakan mencapai lebih dari 30.000 orang.

Ketua Panitia Harlah ke-8 PGIN sekaligus Ketua PGIN Boyolali, Fatoni Afif Fauzi, menyebutkan sekitar 650 anggota PGIN dari seluruh Indonesia hadir dalam peringatan tersebut.

“Harapannya, melalui Harlah ke-8 ini aspirasi PGIN dapat didengar pimpinan tertinggi di Kementerian Agama. Visi kami jelas, guru inpassing diangkat PPPK dan masa pengabdian diakui dalam penentuan golongan,” kata Afif.

Ia menjelaskan, selama ini gaji guru inpassing memang dibayarkan sesuai golongan, tetapi masa kerja tetap dihitung nol tahun tanpa mempertimbangkan lama pengabdian.

Kondisi ini berbeda dengan kebijakan di Kemendikdasmen yang telah mengakui masa kerja guru.

“Untuk Boyolali sendiri ada sekitar 500 guru inpassing,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Imam Bukhori, menyatakan pihaknya sejalan dengan upaya PGIN dalam memperjuangkan kesejahteraan guru inpassing.

Ia menyebut ada tiga fokus utama yang tengah diupayakan, yakni peningkatan kesejahteraan guru melalui skema PPPK, percepatan sertifikasi sekitar 400.000 guru yang belum tersertifikasi, serta penguatan profesionalisme dan digitalisasi pendidikan.

Namun terkait pengangkatan sebagai ASN, Imam menegaskan keputusan tersebut tidak hanya berada di tangan Kemenag.

Menurutnya, kebijakan itu juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta instansi terkait lainnya.

“Usulan pengangkatan PPPK memang terus dibahas, tetapi Kemenag tidak bisa memutuskan sendiri karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Di balik tuntutan yang terus disuarakan, para guru inpassing berharap pengabdian panjang mereka tak lagi dipandang sebelah mata.

Pengakuan status dan masa kerja bukan sekadar soal administrasi, melainkan bentuk keadilan atas dedikasi yang telah diberikan bertahun-tahun di ruang kelas madrasah. (net)

No More Posts Available.

No more pages to load.