Jual Sabu, Mahasiswa Kampus Swasta Semester Akhir di Jatinangor Diciduk Polisi

oleh
TUNJUKAN BARBUK : Kapolres (tengah) didampingi jajaran Satres Narkoba, menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, Senin (9/2).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Jatinangor, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial HA alias Mimi (22) ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Tanjungsari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mahasiswa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 30,5 gram siap edar yang terbungkus plastik klip bening, serta barang bukti lain berupa timbangan digital.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, tersangka merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Jatinangor yang nekat nyambi sebagai kurir narkoba.

“Mahasiswa salah satu universitas swasta di Jatinangor ini nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu. Kita amankan tersangka di wilayah Tanjungsari,” ujar AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (9/2).

Dari hasil pemeriksaan, kata Sandityo, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem Cash on Delivery (COD) serta menggunakan modus tempel. Sasaran peredaran narkoba tersebut diketahui menyasar kalangan mahasiswa di kawasan Jatinangor.

Kepada petugas, Mimi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Dadi, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian Satres Narkoba Polres Sumedang.

“Tersangka diperintahkan untuk mengedarkan narkotika di wilayah Jatinangor dan Tanjungsari. Dari kegiatan tersebut, pelaku mendapat imbalan uang sebesar Rp500 ribu setiap transaksi, serta diberikan sabu untuk digunakan secara gratis,” ujar Kapolres.

Selain mengungkap kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Sumedang juga mencatat keberhasilan mengungkap 13 kasus narkotika lainnya selama Januari 2026. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tembakau sintetis seberat 26 gram, psikotropika sebanyak 554 butir, serta Obat Keras Terbatas (OKT) sebanyak 27.331 butir.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengedarkan narkotika golongan I dengan barang bukti lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar.

Sementara untuk perkara psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Sedangkan peredaran obat keras tertentu (OKT) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Polisi memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(gun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.