Oleh: Haikal Daffa Alyasa
RADARSUMEDANG.id — Oktober 2026 tinggal hitungan bulan. Bulan itu adalah batas penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal itu tertuang secara jelas di Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat 2. Sebenarnya, deadline tersebut sudah mundur 2 tahun dari rencana awal, yaitu Oktober 2024 berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mempercepat dan memperbanyak sertifikasi halal UMK yang salah satunya berupa program self-declare, yaitu sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku UMK yang didampingi pendamping proses produk halal (P3H).
Salah satu kendala yang paling sering dijumpai dalam sertifikasi halal UMK adalah verifikasi bahan yang digunakan, terutama bahan yang berbentuk curah. Setidaknya itu yang saya rasakan ketika saya menjalani magang di bidang sertifikasi halal 2 tahun yang lalu. Bahan makanan yang dibeli pelaku UMK dalam bentuk curah tidak dilengkapi kemasan bersegel dari pabriknya. Ini membuat kehalalan bahan tersebut lebih sulit diidentifikasi karena tidak adanya keterangan nomor sertifikat halal yang biasanya dapat dicek pada kemasan.
Sejatinya, tidak semua bahan curah tanpa kemasan bersegel tergolong kritis. Merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1360 Tahun 2021, bahan alam segar tanpa olahan—seperti sayuran, rempah utuh, dan ikan segar—masuk pada kategori yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Adapun salah satu bahan makanan kritis yang paling sering diperjualbelikan dalam bentuk curah adalah hasil sembelihan, seperti daging ayam dan daging sapi. Bahan ini termasuk bahan yang wajib bersertifikasi halal berdasarkan KMA No. 748 Tahun 2021. Dengan demikian, verifikasi kehalalannya biasanya perlu dilakukan tanpa keterangan nomor sertifikat halal yang lazim tercantum pada kemasan. Oleh karena itu, identifikasi sertifikat halal daging dapat dilakukan melalui pemeriksaan nota pembelian daging yang dimiliki pelaku UMK.
Nantinya, nota pembelian tersebut diperiksa untuk mengetahui nama penjual daging beserta sertifikat halal produknya. Dari sini, permasalahan seringkali muncul, yaitu tidak adanya sertifikat halal produk yang ditemukan atas nama penjual daging tersebut. Permasalahan lanjutan yang masih terkait adalah ketika UMK memberi bukti berupa salinan sertifikat halal yang diacu oleh si penjual daging. Ketika dilakukan pengecekan antara salinan sertifikat halal tersebut dengan nota pembelian, seringkali ditemukan bahwa identitas usaha yang tercantum pada sertifikat halal berbeda dengan identitas penjual dagingnya. Dengan demikian, rantai ketertelusuran (traceability) produk menjadi terputus karena validitas sumber daging tidak dapat dibuktikan secara akurat hanya melalui dokumen transaksi yang ada.
Dari kasus tersebut, pelaku UMK seringkali diberi solusi untuk membeli daging dari sumber lain yang biasanya diusulkan untuk membeli dari supermarket yang sertifikat halalnya terjamin. Namun, kenyataannya, solusi ini cenderung memberatkan karena harga bahan yang kurang terjangkau dibandingkan harga pasar tradisional. Dengan demikian, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian untuk sertifikasi halal UMK adalah pembenahan di bagian hulu, yaitu pasar tradisional yang menjadi sumber bahan-bahan yang digunakan oleh UMK. Namun, berkaca dari kasus di atas, pembenahan hulu bukan sekedar pembenahan di bagian produsen bahan seperti Rumah Potong Hewan (RPH), tetapi juga ruang di antara hulu (RPH) dan hilir (UMK), yaitu pengepul yang membeli daging dari RPH bersertifikat halal dan menjualnya dalam bentuk curah.
Pada dasarnya, pengepul daging curah bukan sekadar jasa distribusi ataupun jasa penjualan. Ini berbeda dengan penjualan minuman berkemasan di warung-warung misalnya yang isi minumannya tetap tersegel pada kemasan pabriknya. Penjualan daging curah di pasar melibatkan proses produksi mikro berupa pemotongan custom dan pengemasan ulang bahan dengan kantong plastik kiloan. Ini membuat kebutuhan sertifikasi halalnya lebih mengarah ke sertifikasi produk alih-alih sertifikasi jasa. Artinya, sertifikat halal produk juga harus dimiliki oleh pengepul karena sertifikat halal produk milik RPH hanya menjamin kehalalan penyembelihan, bukan proses pemotongan dan pengemasan baru oleh pengepul di pasar.
Ini juga berarti bahwa sebenarnya, sertifikasi halal untuk pengepul termasuk yang diutamakan kewajibannya karena masuk kategori dengan penahapan kewajiban pertama, yaitu produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Oleh karena itu, tindakan pengepul yang hanya mengacu pada sertifikat halal RPH sumber daging tidak dapat dibenarkan. Hal ini berpotensi menghambat penahapan kewajiban sertifikat halal secara umum karena ketertelusuran bahan daging yang banyak digunakan UMK menjadi abu-abu. Ini mungkin berangkat dari asumsi bahwa pengepul hanya sekadar jasa distribusi atau penjualan. Padahal, peran mereka sejatinya telah memasuki ranah produksi.
Sebenarnya, kasus zona abu-abu di atas tidak hanya berlaku untuk daging sembelihan. Berbagai komoditas di pasar tradisional selain daging juga banyak dijual dalam bentuk curah dengan pengolahan seperti bumbu giling, mie basah, hingga adonan bakso. Oleh karena itu, perlu ada perhatian lebih terkait sertifikasi halal berbagai komoditas dalam ekosistem pasar tradisonal, khususnya komoditas yang dijual dalam bentuk curah, terlebih bahan yang sangat kritis seperti daging sembelihan. Pembenahan kehalalan dalam ekosistem pasar tradisional akan sangat membantu kelancaran penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi UMK secara keseluruhan yang batasnya tinggal hitungan bulan. Jangan sampai kita terlalu fokus pada target jumlah sertifikat di hilir, namun membiarkan capaian itu berdiri di atas fondasi yang rapuh berupa rantai pasok di hulu yang masih abu-abu.(*)
*)Mahasiswa tingkat akhir Jurusan Teknologi Pangan, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penulis memperoleh insight dan pengalaman praktis terkait sertifikasi halal selama menjalani magang di salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Bandung






