Pembunuh Juanda Diringkus Polisi dan Dihadiahi Timah Panas karena Mengancam dengan Air Softgun 

oleh
Kapolres Sumedang (tengah) didampingi Kasat Reskrim (kiri) menunjukan barang bukti kasus pembunuhan Juanda.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Juanda (23) yang ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 002/003, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Adit Aryasaputra (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika mengatakan, Adit ditangkap jajaran Satreskrim di wilayah pusat Kota Sumedang.

Saat proses penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki karena mengancam petugas dengan senjata air softgun.

“Pelaku kami amankan di jalan by pass Sumedang Kota. Tentu saja namanya tersangka pembunuhan pasti berusaha untuk melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki untuk mencegah tersangka melarikan diri,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Senin (23/2).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seorang diri. Selain menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Tersangka melakukan kejahatan pembunuhan berencana seorang diri sehingga semua rencana dari awal sampai akhir merupakan hasil perbuatannya sendiri. Setelah membunuh korban, tersangka mengambil barang-barang milik korban,” katanya.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Pasanggrahan seorang diri. Korban yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan kerap melakukan transaksi jual beli telepon genggam secara Cash on Delivery (COD), diajak ke daerah Girimukti dengan alasan bibinya hendak membeli handphone.

Tersangka pembunuhan Juanda digiring petugas ke Mapolres Sumedang.

“Korban dan pelaku ini memang sudah saling kenal. Saat itu tersangka beralibi mengajak korban ke Girimukti karena bibinya akan membeli handphone secara COD,” ujarnya.

Namun, rencana tersebut ternyata telah disusun matang oleh tersangka. Tersangka diketahui telah menyiapkan sejumlah senjata, di antaranya pisau dan airsoft gun jenis Glock 19. Di dalam mobil, tersangka menodongkan airsoft gun dan menembakkan sebanyak empat kali ke arah kepala korban.

Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penusukan ke bagian dada dan bahu korban.

“Di TKP, tersangka membawa pisau yang sebelumnya disimpan di jok mobil. Di dalam mobil, tersangka menembakkan airsoft gun sebanyak empat kali ke arah kepala korban, kemudian menusuk korban. Korban sempat menahan pisau menggunakan tangan dan keluar dari mobil,” ungkapnya.

Setelah korban tak berdaya, tersangka membawa kabur seluruh barang berharga milik korban, termasuk handphone yang hendak dijual. Jenazah korban kemudian ditinggalkan di wilayah Girimukti dalam kondisi penuh luka.

Tersangka berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian. Kini ia mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka merasa sakit hati karena korban pernah mengatakan bahwa anak yang dikandung istrinya bukan anak kandungnya.

“Kemudian motif, tersangka dendam terhadap korban karena korban pernah mengatakan bahwa anak yang dikandung oleh istrinya bukan merupakan anak kandungnya,” kata Sandityo.

Selain itu, motif ekonomi juga menjadi faktor pendorong. Tersangka mengambil barang-barang milik korban yang hingga saat ini belum sempat dijual.

Akibat perbuatannya, AA dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (gun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.