RADARSUMEDANG.ID – Di antara beberapa point yang disampaikan saat audiensi di DPRD Sumedang belum lama ini, terdapat dua hal prioritas aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sumedang. Ketua PPDI Kabupaten Sumedang, Kikin Sodikin menjelaskan, dua prioritas aspirasi tersebut adalah penyesuaian penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan hari raya (THR).
“Tentang penyesuaian Siltap dan THR perangkat desa itu sebenarnya sudah pernah disampaikan dalam janji politik saat kampanye. Kami menagih janji politik itu,” tegas Kikin pada Rabu, 3 Maret 2026.
Lebih lanjut dia menguraikan mengenai Siltap. Mengusulkan penyesuaian besaran Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya pada Tahun Anggaran 2027 dengan besaran Siltap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Karena sejak Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang Besaran Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya diberlakukan di Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Bupati (Perbup), Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya belum dilakukan penyesuaian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Besaran Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya mengacu pada Besaran Gaji PNS Golongan Ruang II/a masa kerja 0 Tahun, yaitu sebesar RP2.022.000. Angka tersebut merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara Besaran Gaji PNS Golongan Ruang II/a masa kerja 0 tahun dalam Peraturan terbaru, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sudah berubah, yaitu sebesar RP2.184.000, sehingga Siltap pun perlu dilakukan penyesuaian besaran sesuai dengan PP No 5 Tahun 2024 tersebut.
Kikin melanjutkan, rincian besaran Siltap menurut PP No 11 Tahun 2019 adalah Kepala Desa paling sedikit sebesar RP2.426.460 atau 120 persen dari Gaji PNS Golongan Ruang II/a. Sedangkan Sekretaris Desa paling sedikit sebesar Rp2.242.420 atau 110 persen dari Gaji PNS Golongan Ruang II/a serta Perangkat Desa lainnya antara lain Kaur, Kasi dan Kepala Kewilayahan paling sedikit sebesar Rp2.022.200 atau 100 persen dari Gaji PNS Golongan Ruang II/a.
Besaran Siltap di Kabupaten Sumedang saat ini sudah melebihi batas minimal sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019. Rinciannya Kepala Desa sebesar RP3.000.000 dan Sekretaris Desa Rp2.400.000 serta perangkat desa lainnya Rp2.025.000, belum dilakukan penyesuaian dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
“Kami PPDI Kabupaten Sumedang sebagai organisasi profesi yang mewadahi aspirasi Perangkat Desa di Kabupaten Sumedang mengusulkan kenaikan Siltap,” pungkasnya.
Usulan dimaksud adalah Siltap Kepala Desa menjadi Rp3.200.000 atau naik RP200.000 perbulan dan Sekretaris Desa menjadi Rp2.600.000 atau juga naik sebesar RP200.000 perbulan serta perangkat desa lainnya menjadi 2.184.000 yaitu sesuai golongan PNS Ruang II/a 0 tahun terbaru atau naik sebesar Rp161.800 perbulan.
Sehingga, lanjutnya, jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk penyesuaian besaran Siltap 270 Kepala Desa dikali Rp200.000 selama 12 bulan menjadi Rp648.000.000. Demikian pula sama dengan Siltap 270 Sekretaris Desa dikali Rp200.000 selama 12 bulan menjadi Rp648.000.000.
Sementara Siltap perangkat desa lainnya sebanyak 2.428 orang dikali Rp161.800 selama 12 bulan menjadi Rp4.714.204.800. “Total anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp6.010.204.800,” ucap Kikin.
Mengenai usulan adanya THR pada Tahun Anggaran 2027 dengan besaran satu kali Siltap. Dengan demikian rinciannya THR seluruh Kepala Desa Rp810.000.000 dan seluruh Sekretaris Desa Rp648.000.000 serta THR seluruh perangkat desa lainnya Rp4.916.000.000.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk THR adalah RP6.374.000.000. “Total kebutuhan anggaran untuk penyesuaian Siltap dan THR RP12.384.204.800,” sebutnya.
Untuk mengoptimalkan dua point tuntutan tadi, pihaknya mengusulkan Alokasi Dana Desa (ADD) dialokasikan minimal 11 persen kepada Pemerintah Desa dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus).
“Sebagai gambaran, untuk Tahun Anggaran 2026 Jumlah Dana Perimbangan yang diterima Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yaitu setelah dikurangi DAK, yang menjadi acuan pengalokasian ADD adalah sebagai sebesar Rp1.221.481.662.000,” ungkapnya.
Sehingga dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp47.526.968.000. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar RP1.173.954.694.000.
Adapun ADD yang dialokasikan kepada Desa pada Tahun 2026 adalah sebesar RP120.638.517.400 atau 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima Pemda Sumedang setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Angka ini sudah memenuhi batas minimal sebagaimana amanat Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. “Tetapi belum bisa mengakomodir penyesuaian Siltap dan Tunjangan Hari Raya,” pungkasnya.
Kikin menambahkan, apabila dari ADD tidak memungkinkan, pihaknya mengusulkan menggunakan skema Bantuan Keuangan Desa dengan nomenklatur Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPPAD) seperti Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Banprov) yang sudah lama berjalan. “Kami mengusulkan Siltap diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tiap tanggal 1 setiap Bulan tanpa terkecuali,” tutupnya.
Pihaknya turut mengapresiasi hasil dari audiensi di DPRD Sumedang. Di antaranya upaya anggota dewan akan mengawal aspirasi untuk disampaikan dalam pembahasan anggaran 2027 dan Kadis PMD Sumedang akan mengirimkan nota dinas terkait penyesuaian Siltap.
Anggota DPRD Sumedang Didi Suhrowardi dan Ari Budiman yang hadir dalam audiensi menjelaskan bahwa permasalahan dimaksud bukan terkait ada atau tidak adanya anggaran. Akan tetapi hal itu menyangkut keberpihakan dalam pengalokasian anggaran.
Sementara itu, dari pengurus dan perwakilan PPDI tingkat kabupaten dan kecamatan se-Sumedang yang hadir dalam audiensi sebanyak 70 orang. (tri)





