RADARSUMEDANG.id –– Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan melalui program insentif bagi tenaga pendidik wajib Diniyah atau guru ngaji.
Tahun ini, Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk diberikan kepada sekitar 4.500 guru ngaji di Kabupaten Sumedang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan mengatakan, insentif tersebut merupakan bagian dari program unggulan pemerintah daerah yang mewajibkan peserta didik beragama Islam memiliki sertifikat Diniyah sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan dari jenjang SD ke SMP.
“Insentif bagi tenaga pendidik wajib Diniyah atau guru ngaji merupakan program unggulan Pemda. Peserta didik yang beragama Islam apabila akan melanjutkan ke jenjang SMP harus memiliki sertifikat wajib Diniyah,” kata Eka saat sikinfirmasi Radar Sumedang, Selasa (10/3/2026).
Untuk menunjang program tersebut, Pemkab Sumedang menganggarkan Rp9 miliar per tahun yang disalurkan kepada sekitar 4.500 guru ngaji di daerah tersebut.
Eka menjelaskan, pelaksanaan program ini dilakukan melalui kolaborasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama serta organisasi yang menaungi para guru ngaji seperti BKPRMI dan FKDT.
“Kami berkolaborasi dengan beberapa stakeholder seperti Kemenag dan organisasi yang menaungi guru ngaji seperti BKPRMI dan FKDT, sehingga pelaksanaannya tidak parsial di Dinas Pendidikan saja,” ujarnya.
Lanjut Eka, kerja sama dengan Kementerian Agama juga berkaitan dengan penentuan kualifikasi sumber daya manusia yang mengajar Al-Qur’an.
“Dengan Kemenag, kami berkoordinasi terkait penentuan kualifikasi SDM yang mengajar ngaji,” ucapnya.
Eka juga menjamin, penyaluran insentif tersebut dilakukan secara transparan dan langsung kepada para guru ngaji yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Insentif yang diberikan Pemda dapat kami pastikan sampai kepada penerima atau guru ngaji yang bersangkutan sebagaimana SK yang telah ditetapkan. Mekanismenya langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru ngaji tanpa ada unsur kolektif,” terang Eka.
Menurut Eka, pihaknya berkomitmen menjaga agar tidak ada anggaran yang tidak sampai kepada para guru ngaji yang selama ini berperan penting dalam mengajarkan Al-Qur’an kepada para peserta didik.
“Kami sangat menjaga dan berkomitmen, tidak boleh ada anggaran yang tidak sampai ke tangan para guru ngaji yang telah berjibaku mengenalkan peserta didik supaya tidak buta huruf Al-Qur’an,” tegas Eka.
Ia menambahkan, anggaran insentif guru ngaji tahun ini tetap berada di angka Rp 9 miliar dan tidak mengalami perubahan.
“Untuk tahun ini anggaran insentif guru ngaji tersedia dan tidak berubah di angka Rp9 miliar per tahun. Insya Allah dari mulai tata kelola perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan akan terus kami optimalkan agar pelayanan semakin baik,” imbuh Eka.
Para guru ngaji tersebut berperan sebagai tenaga pendidik dalam program wajib Diniyah. Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP.
Sementara itu, Ketua BKPRMI Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas mengatakan pihaknya menaungi sekitar 1.050 guru ngaji yang menerima insentif dari pemerintah daerah.
“Di BKPRMI ada sekitar 1.050 guru ngaji yang menerima insentif masing-masing Rp2 juta. Penyalurannya langsung ke rekening para ustaz dan ustazah,” ujarnya.
Ia menilai perhatian pemerintah daerah terhadap para guru ngaji sangat besar, terlebih insentif tersebut diupayakan dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Ini luar biasa perhatian dari pemerintah. Mudah-mudahan bisa diterima sebelum hari raya dan saat ini masih dalam proses,” katanya.
Program insentif guru ngaji tersebut, lanjut Ayi, telah berjalan beberapa kali dan terus mengalami penyempurnaan dalam mekanisme penyalurannya.
“Awalnya melalui lembaga masing-masing, kemudian sempat kolektif di Dinas Pendidikan dan sampai sekarang terus berjalan sejak periode pertama Pak Bupati hingga periode kedua,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerima insentif berasal dari guru ngaji yang berada di bawah naungan tiga lembaga, yakni BKPRMI, FKDT, serta Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an.
Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, tidak semua guru ngaji dapat menerima insentif tersebut karena harus melalui proses penjaringan.
“Yang tidak mendapatkan adalah guru ngaji yang memiliki jabatan seperti kepala desa, guru, kepala sekolah, PPPK penuh waktu, atau yang sudah menerima dana dari APBD,” jelasnya.
Di BKPRMI sendiri terdapat lebih dari 2.000 anggota, namun kuota penerima insentif hanya sekitar 1.050 orang sehingga dilakukan seleksi.
“Di BKPRMI ada lebih dari 2.000 anggota, sementara kuotanya hanya 1.050. Jadi yang sudah punya jabatan tidak diperkenankan menerima, termasuk saya sendiri sebagai ketua hanya mengurus saja,” pungkasnya.(jim)






