RADARSUMEDANG.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumedang melantik sebanyak 33 orang Satuan Tugas (Satgas) untuk menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Program tersebut menargetkan sebanyak 21.000 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dapat tersertifikasi.
Kepala Kantor Pertanahan Sumedang, Toni Seto Soekami, mengatakan pembentukan dan pelantikan satgas tersebut dilakukan guna mempercepat pelaksanaan PTSL di wilayah Sumedang.
“Kami melantik 33 orang satgas untuk kegiatan PTSL tahun 2026. Tahun ini kami mendapat target sebanyak 21.000 bidang tanah untuk disertifikatkan,” ujar Toni saat dikonfirmasi Radar Sumedang usai pelantikan dan pengambilan sumpah satgas di Kantah Sumedang, Kamis (12/3/2026).
Lanjut Toni, pada tahun 2025 program PTSL di Sumedang sempat tidak berjalan sehingga pada tahun ini pelaksanaannya kembali digencarkan.
Menurutnya, masih banyak bidang tanah di Kabupaten Sumedang yang belum memiliki sertifikat sehingga perlu segera didaftarkan melalui program tersebut.
“Tahun 2025 kita sempat vakum PTSL. Oleh karena itu di tahun 2026 ini kami kembali melaksanakan PTSL dengan target yang cukup besar karena masih banyak bidang tanah di Sumedang yang belum tersertifikasi,” terang Toni.
Dalam pelaksanaannya, program PTSL tahun ini difokuskan terlebih dahulu pada 13 desa yang dinilai memiliki potensi besar untuk percepatan sertifikasi tanah.
“Kami mohon dukungan seluruh lapisan masyarakat Sumedang. Saat ini ada 13 desa yang menjadi prioritas kerja para satgas. Untuk desa lainnya sifatnya situasional, jika target di 13 desa tersebut belum tercapai maka bisa diperluas,” ucapnya.
Ia menambahkan, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar target program tersebut dapat tercapai tepat waktu. Mengingat wilayah Kabupaten Sumedang yang cukup luas, kolaborasi antar stakeholder menjadi kunci percepatan program tersebut.
Toni juga memaparkan, PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Yang mana dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui sertifikasi tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimilikinya. Hal ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi karena tanah yang sudah bersertifikat memiliki nilai ekonomi yang lebih jelas,” paparnya.
Toni juga menjelaskan bahwa para satgas yang dilantik berasal dari berbagai unsur, baik dari internal Kantor Pertanahan maupun dari unsur pemerintahan. Pergantian satgas dilakukan karena adanya perubahan komposisi pegawai di lingkungan Kantah Sumedang.
“Para satgas berasal dari kantor pertanahan dan juga dari unsur pemerintahan yang sudah kami lantik. Karena di kantor pertanahan ada pergantian pegawai dan sebagian besar pegawai PPPK menjadi satgas pengganti, maka kami perlu melakukan pelantikan kembali,” imbuh Toni.
Ia menambahkan bahwa dalam program PTSL tidak dipungut biaya dari masyarakat. Namun masyarakat diminta menyiapkan kebutuhan administrasi pribadi seperti fotokopi dokumen atau materai secara mandiri karena hal tersebut berada di luar proses pelayanan Kantor Pertanahan.
“Secara prinsip program PTSL tidak ada biaya. Namun untuk kebutuhan administrasi seperti fotokopi berkas atau materai, masyarakat dapat menyiapkannya secara mandiri karena itu di luar proses yang kami tangani,” jelas Toni.
Sebagai informasi para Satgas akan bekerja di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sumedang diantaranya
Desa Sukapura, Cikareo Utara, Baginda, Cipancar, Cilengkrang, Cisurat, Sekarwangi, Sukawangi, Sindanggalih, Mulyajaya, Ujungjaya, Buana Mekar, Tamansari. Dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Wado, Pamulihan, Cimanggung, Sumedang Selatan, Ujungjaya, Cibugel dan Buahdua. (jim)





