BKN Tegaskan Tak Ada Status Baru ASN, Nasib PPPK Ditentukan Instansi Masing-Masing

oleh
Wakil Kepala BKN Suharmen
BERITA SINGKAT

  • BKN tegaskan tidak berwenang dalam pemberhentian PPPK.
  • Nasib kontrak PPPK ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
  • Tidak ada status baru ASN selain PNS dan PPPK.
  • Isu pengurangan PPPK ramai dibahas di kalangan pegawai.
  • Aliansi Merah Putih minta PPPK tidak dikorbankan akibat krisis fiskal.

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Isu pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta munculnya status baru aparatur sipil negara (ASN) ramai diperbincangkan di kalangan pegawai. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pengurangan jumlah PPPK. Keputusan mengenai perpanjangan maupun pemberhentian kontrak sepenuhnya berada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

“PPPK mau dirumahkan atau diperpanjang kontrak kerjanya tergantung pejabat pembina kepegawaian (PPK),” ujarnya kepada JPNN, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPPK dengan berbagai alasan, seperti krisis ekonomi, kinerja yang tidak memenuhi standar, maupun faktor krusial lainnya.

Namun demikian, Suharmen menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan dalam proses pemberhentian tersebut.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberhentian atau perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan PPK. BKN tidak punya kewenangan untuk mengintervensi,” tegasnya.

Terkait isu adanya status baru di luar PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS), Suharmen memastikan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, dalam sistem kepegawaian nasional hanya terdapat dua status ASN, yakni PNS dan PPPK.

“Tidak ada status baru bagi ASN dalam sistem kepegawaian kita. UU ASN sudah sangat jelas bahwa hanya ada PNS dan PPPK,” katanya.

Ia menambahkan, PPPK paruh waktu bersifat sementara. Sementara bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, dapat mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk adanya formasi jabatan dan batasan usia.

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan PPPK sebagai pihak yang dikorbankan akibat tekanan fiskal daerah.

Menurutnya, polemik terkait batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu disikapi secara bijak dan proporsional.

“Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal,” ujarnya.

Fadlun menilai, jika PPPK menjadi kelompok paling rentan untuk terdampak kebijakan tersebut, maka hal itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam perumusan kebijakan negara.

Ia pun berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang adil dan tidak merugikan para pegawai yang telah mengabdi melalui skema PPPK. (esy/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.