- Bea Cukai Bandung musnahkan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal.
- Nilai barang mencapai Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,54 miliar.
- Pemusnahan hasil sinergi Bea Cukai dan Satpol PP se-Jabar.
- Barang dimusnahkan dengan cara dibakar di TPA Cibereum, Cimalaka.
- Kegiatan bagian dari penegakan hukum melalui dana DBHCHT.
RADARSUMEDANG.ID – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Jawa Barat, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, resmi memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Sukitno, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis antara Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dan wilayah Bandung Raya.
Menurutnya, barang bukti tersebut juga merupakan hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
“Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil tegahan sampai dengan periode triwulan I Tahun 2026. Untuk rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 2.057.260 batang dengan perkiraan nilai barang Rp3.067.328.380 dan potensi kerugian negara Rp1.540.063.928,” ujar Sukitno usai Upacara Peringatan Hari Jadi Sumedang (HJS) ke-448 di Lapangan PPS, Senin (20/4/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Proses tersebut disaksikan oleh para tamu undangan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
“Seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan pada hari yang sama di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cibereum, Kecamatan Cimalaka. Metode yang digunakan adalah pembakaran dalam lubang dengan kedalaman tertentu, dengan mempertimbangkan aspek keamanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembakaran dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh rokok ilegal benar-benar hancur dan tidak menyisakan residu yang bisa disalahgunakan.
“Rokok ilegal dimasukkan secara bertahap agar pembakaran merata dan optimal. Proses ini berada dalam pengawasan Bea Cukai Bandung untuk memastikan aman dan tidak ada yang dapat dimanfaatkan kembali,” pungkasnya.
(jim)







