Cegah Predator Seksual Online, Wabup Sumedang Siapkan Pemblokiran Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

oleh
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila saat ziarah ke Makam Pangeran Suria Kusumah Adinata dan Cut Nyak Dhien di Makam Gunung Puyuh, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Senin (20/4/2026).
BERITA SINGKAT

  • Wakil Bupati Sumedang siapkan langkah ekstrem cegah predator seksual online.
  • Pemblokiran akun media sosial anak di bawah 16 tahun akan diperkuat bersama Komdigi.
  • Kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap bocah SD jadi perhatian serius.
  • Diskominfo diminta menyisir akun media sosial milik anak di bawah umur.
  • DP3AP2KB dikerahkan untuk mendampingi pemulihan korban.

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila memastikan akan mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual online.

Langkah ini menyusul kembali terjadinya kasus kejahatan seksual yang menyasar anak di bawah umur di wilayah Sumedang. Seorang bocah kelas 6 SD diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh seorang guru honorer SMK di sebuah kontrakan di Sumedang Utara, setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama lima hari.

Fajar menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan perlunya tindakan konkret untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Tentunya saya prihatin atas kejadian itu sehingga kami akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun media sosial anak-anak yang belum genap berusia 16 tahun,” kata Fajar saat dikonfirmasi awak media usai ziarah ke Makam Pangeran Suria Kusumah Adinata dan Cut Nyak Dhien di Makam Gunung Puyuh, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, mitigasi teknologi menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.

Bahkan, Fajar telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menyisir akun-akun media sosial milik anak di bawah umur.

“Kami terus menggaungkan kerja sama dengan Komdigi untuk memblokir akun media sosial anak-anak di bawah 16 tahun. Anak-anak kita masih polos, mereka belum mengenal lawan jenis sesungguhnya sehingga mudah termakan bujuk rayu di media sosial,” ujarnya.

Selain langkah pemblokiran, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga mengerahkan Dinas Pengendalian Penduduk, Kebidanan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) untuk mengawal proses pemulihan korban.

Fajar juga mengingatkan para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia digital. Menurutnya, interaksi di media sosial kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal, mulai dari penculikan hingga kekerasan seksual.

Ia menegaskan bahwa fenomena kejahatan dengan modus perkenalan di dunia maya harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Inilah mengapa evaluasi dan mitigasi harus terus dilakukan. Kita tidak ingin ada korban-korban lagi di masa depan,” pungkasnya.

(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.