BERITA SINGKAT
- Kantah Sumedang dan Kemenag teken MoU percepatan sertifikasi aset wakaf.
- Program fokus pada kepastian hukum dan pencegahan sengketa wakaf.
- Target tahun 2026 sebanyak 110 bidang tanah wakaf tersertifikasi.
- Sertifikasi wakaf gratis melalui program PTSL.
- Pendataan dilakukan melalui KUA dan pemerintah kecamatan.
RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumedang menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang guna mempercepat legalisasi aset-aset wakaf.
Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi sengketa wakaf di seluruh wilayah Sumedang yang mencakup 26 kecamatan.
Kepala Kantor Pertanahan Sumedang, Toni Seto Soekami mengatakan langkah tersebut diawali dengan inventarisasi menyeluruh terhadap aset wakaf yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurutnya, kondisi historis Sumedang sebagai wilayah bekas kerajaan membuat banyak aset wakaf memiliki latar belakang turun-temurun yang perlu ditata secara administratif dan yuridis.
“Banyak aset wakaf yang berasal dari warisan leluhur dengan silsilah panjang. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan semuanya terdata dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” kata Toni di Aula Kantah Sumedang, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, percepatan sertifikasi wakaf akan didorong melalui berbagai program, salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menariknya, proses sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis karena diperuntukkan bagi kepentingan umat.
“Yang terpenting adalah kejelasan bidang tanah, kelengkapan aspek yuridis, termasuk wakif, nadzir, serta akta ikrar wakaf. Jika semua terpenuhi, maka dapat segera didaftarkan menjadi sertifikat wakaf,” ujarnya.
Untuk tahun ini, Kantah Sumedang menargetkan sertifikasi sebanyak 110 bidang tanah wakaf. Toni optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah seiring meningkatnya pendataan dan pengajuan dari masyarakat.
“Dengan MoU ini, proses sertifikasi bisa lebih cepat dan pemetaan aset wakaf bisa dilakukan lebih luas. Pengajuan dapat melalui kepala KUA dan camat sehingga potensi wakaf bisa terdata maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sumedang, H. Hamzah Rukmana menegaskan percepatan sertifikasi wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik wakif maupun nadzir.
“Dari sisi kami sebagai pembina wakaf, dan BPN sebagai penerbit sertifikat, ini adalah langkah strategis agar aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas,” terangnya.
Menurutnya, sertifikasi juga berperan penting dalam mencegah sengketa di kemudian hari. Aset wakaf yang belum bersertifikat rentan terhadap konflik, baik terkait kepemilikan maupun peruntukan.
“Jika sudah bersertifikat, peruntukannya jelas sesuai dengan ikrar wakif, apakah untuk masjid, pesantren, pendidikan, atau kegiatan usaha,” sebutnya.
Ia menambahkan, kejelasan legalitas juga akan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat dan mendukung pembangunan daerah.
“Potensi wakaf harus dimaksimalkan. Jika aspek syariah dan hukumnya sudah kuat, maka manfaatnya bisa dirasakan luas oleh masyarakat,” pungkasnya.
(jim)





