BERITA SINGKAT
- Polres Sumedang mengungkap sejumlah kasus curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.
- Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadah berhasil diamankan.
- Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda selama periode Maret hingga awal Juni 2026.
- Polisi menyita delapan unit sepeda motor serta berbagai alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
- Dua tersangka merupakan residivis, sementara lainnya merupakan pelaku baru.
RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG KOTA – Polres Sumedang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Sebanyak lima tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta seorang penadah berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sumedang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode Maret hingga awal Juni 2026 sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sumedang bersama jajaran Polsek dalam mengungkap jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di berbagai wilayah.
“Kelima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan Cimanggung. Sebagian besar tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, sementara satu orang lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian,” kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (5/6/2026).
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksinya. Mulai dari merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu berbentuk huruf Y, merusak kabel soket kendaraan, hingga membawa kabur sepeda motor yang tidak dalam kondisi terkunci stang.
“Dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Selain itu, terdapat pula pelaku baru atau pelaku karbitan yang mencoba melakukan tindak pidana curanmor. Keberadaan mereka berhasil kami amankan agar tidak semakin meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter Y, empat mata anak kunci, satu kunci palsu, BPKB, STNK, gunting, jaket yang digunakan saat beraksi, serta delapan unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan.
Salah satu kendaraan yang berhasil diamankan merupakan sepeda motor milik seorang pedagang bakso yang sebelumnya dicuri bersama gerobak dagangannya. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sandityo menambahkan, Operasi Jaran Lodaya 2026 merupakan salah satu langkah strategis kepolisian untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sumedang sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.
“Tujuan operasi ini adalah mengurangi angka tindak pidana curanmor sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lancar, nyaman, dan merasa aman,” katanya.
(jim)





