BERITA SINGKAT
- Polres Sumedang mengungkap kasus perampokan terhadap pengantar rokok di Conggeang.
- Tiga pelaku berhasil ditangkap, dua lainnya masih berstatus DPO.
- Korban dianiaya, diancam airsoft gun, dan dipaksa menyerahkan PIN mobile banking.
- Pelaku menguras rekening korban hingga Rp45 juta serta membawa kabur 12 karton rokok.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
RADARSUMEDANG.ID – Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap seorang pengantar rokok yang terjadi di wilayah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Dalam aksi tersebut, para pelaku tidak hanya merampas kendaraan dan muatan rokok milik korban, tetapi juga menganiaya korban hingga menguras isi rekeningnya sebesar Rp45 juta.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial ASP (46), SL (43), dan AL (40). Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial A dan D saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Sandityo didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah di Mapolres Sumedang, Selasa (9/6/2026).
Sandityo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Conggeang, tepatnya di Dusun Kuwung Luwuk, Desa Conggeang Kulon, Kecamatan Conggeang.
Kejadian bermula saat korban hendak mengantarkan pesanan rokok ke wilayah Conggeang. Sebelumnya, korban menerima pesanan rokok dalam jumlah besar dan diarahkan menuju lokasi tertentu melalui titik koordinat atau share location yang dikirim pelaku melalui aplikasi pesan instan.
Saat tiba di lokasi tujuan, kendaraan korban berupa Daihatsu Gran Max Blind Van tiba-tiba dipepet oleh dua kendaraan lain. Kendaraan korban bahkan sempat ditabrak sebelum para pelaku melancarkan aksinya.
Korban kemudian dipaksa keluar dari mobil dan diancam menggunakan senjata airsoft gun. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa cekikan, tamparan, serta pukulan menggunakan airsoft gun yang mengakibatkan luka di bagian kepala. Para pelaku juga sempat menembakkan airsoft gun ke arah punggung dan bagian tubuh korban.
Setelah berhasil menguasai situasi, salah seorang pelaku membawa kabur mobil korban beserta muatan rokok di dalamnya. Sementara itu, korban dipindahkan ke kendaraan lain dan kembali mengalami penganiayaan selama perjalanan.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan PIN layanan mobile banking miliknya. Dengan akses tersebut, para pelaku berhasil mentransfer dan mengambil uang dari rekening korban hingga total kerugian mencapai Rp45 juta.
Usai menjalankan aksinya, korban ditinggalkan di kawasan Tol Pasteur, Kota Bandung. Korban kemudian berjalan keluar gerbang tol dan menemukan kendaraan miliknya terparkir di pinggir jalan. Namun saat diperiksa, sebanyak 12 karton rokok yang sebelumnya berada di dalam kendaraan telah hilang.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 5 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku pada 7 Juni 2026.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max milik korban, dua pucuk senjata airsoft gun, empat unit telepon genggam, dua dus rokok, sejumlah kartu ATM, dokumen identitas pers, kartu anggota berbagai organisasi, emblem logo Bea Cukai, peluru gotri, borgol, tas, pakaian, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak pidana pemerasan.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(jim)






