RADARSUMEDANG.ID, KOTA –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan 682 orang sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari 14 Parpol peserta Pemilu untuk menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029 pada hari Jumat (3/11/2023).
Mereka akan berkompetisi meraih suara sebanyak-banyaknya untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Menanggapi penetapan DCT oleh KPU Sumedang, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang, Luli Rusli memastikan, tancap gas melakukan fungsi pengawasan dan antisipasi terjadinya sengketa ataupun pelanggaran administratif dari penetapan DCT tersebut, dengan membuka layanan pengaduan.
Sejauh ini kata Luli, dari 682 orang yang telah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU belum ditemukan adanya potensi sengketa. Namun, bisa saja setelah ditetapkannya DCT ada laporan dari masyarakat
“Meski kami belum menemukan adanya potensi sengketa atau adanya pelanggaran dari data administratif. Akan tetapi potensi itu bisa saja ada setelah proses penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Sumedang,” kata Luli kepada sejumlah awak media, Sabtu (4/11/2023) di ruang kerjanya.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Sumedang akan membuka pengaduan sengketa selama 3 hari kerja.
“Layanan pengaduan ini dibuka Bawaslu selama tiga hari kerja. Maka tentunya kami akan memproses setiap adanya laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Luli juga mengatakan, potensi sengketa kerap muncul di setiap tahapan. Termasuk pada tahapan penetapan DCT untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
“Jadi ketika ada para pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU seperti pada proses DCT ini, kami memberikan ruang untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. Karena pencegahan dalam tahapan Pemilu ini sudah menjadi komitmen dari Bawaslu,” katanya. (jim)





