RADARSUMEDANG.ID – Gebyar Ahadiakbar (22) warga Lingkungan Gudang Kopi Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan harus berurusan dengan polisi lantaran postingan di akun Instagram-nya diduga menghina institusi kepolisian.
Dalam postingannya tersebut Gebyar diduga menghina polisi dengan sebutan salah satu primata.
“Yahh dijagain beruk lagi,” demikian ditulis dalam insta story Gebyar, yang diposting pada Kamis (22/4) malam. Tak sampai disitu, postingan tersebut juga dilengkapi emoticon mobil polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Gebyar kini harus menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumedang.
“Kami sudah melakukan proses penyelidikan terhadap terperiksa GAG, yang bersangkutan berusia 22 tahun, merupakan lulusan Fakultas Sastra sebuah universitas di Bandung,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Gebyar kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang akan melakukan penyekatan pemudik. Menurutnya, postingan Gebyar merupakan bagian dari rasa kekecewaan masyarakat yang pihaknya pahami, bahwa kebijakan larangan ini tidak nyaman bagi masyarakat.
“Karena masyarakat Indonesia terkenal dengan jiwa silaturahminya yang tinggi.
Tapi tidak untuk diposting di media yang bisa dibaca masyarakat luas,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mendalami unsur pidana dari postingan tersebut, untuk bisa mengetahui sebab dan ancaman pidananya. Sehingga akan diketahui pasal mana yang akan diterapkan.
“Adapun yang kami persangkakan kemungkinan adalah Undang-Undang ITE. Apakah itu terpenuhi atau tidak akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Kapolres. (gun)






