RADARSUMEDANG.ID – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang mengklaim bahwa pendapatan pajak dari sektor restoran kembali menunjukkan peningkatan.
Menurut Plt. Kepala Bappenda Rohana, peningkatan ini dapat dilihat dari laporan target dan realisasi penerimaan harian pendapatan Pajak Daerah yang dikeluarkan Bappenda.
Pasalnya berdasarkan laporan tersebut, hingga tanggal 30 April 2021 lalu, target Pajak Restoran di Sumedang terealisasi sebesar Rp 4.163.616.086,- atau sekitar 19,83 persen dari nilai target Pajak Restoran tahun 2021 sebesar Rp 21 miliar.
Padahal semula pendapatan pajak dari sektor restoran terbilang anjlok.
“Iya betul, sekarang pendapatan dari Pajak Restoran sudah kembali normal dan terlihat meningkat. Berbeda dengan pada saat awal-awal terjadi pandemi tahun 2020 kemarin,” kata Rohana kepada wartawan, Selasa (18/5).
Selain itu lanjut Rohana, jika melihat capaian Pajak Restoran kali ini tentu sudah mengalami peningkatan yang signifikan dibanding dengan realisasi target Pajak Restoran pada tahun sebelumnya ketika di awal pandemi. Terlebih pada triwulan pertama tahun 2020 lalu, target PAD dari Pajak Restoran ini hanya terealisasi di bawah 10 persen.
“Target realisasi pajak daerah di triwulan pertama itu sebesar 15 persen dari total target pajak secara keseluruhan. Jika melihat realisasi Pajak Restoran yang sudah mencapai 19,83 persen, berarti capaian Pajak Restoran ini sudah sangat bagus,” sebut Rohana. (jim)







