RADARSUMEDANG.ID – Dinas Pemerberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, telah mengeluarkan sebuah kebijakan berkaitan dengan tahapan pendaftaran Calon Kepala Desa pada ajang Pilkades serentak tahun 2021.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin mengatakan, kebijakan tersebut yakni surat keterangan belum pernah menjabat kepala desa selama 3 periode. Mengingat surat tersebut kini sudah banyak diminta oleh bakal calon kades.
“Surat keterangan ini penting dimiliki bakal calon. Karena surat ini menjadi persyaratan bagi bakal calon kepala desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa,” kata Nuryadin kepada wartawan, Kamis (10/6).
Selain itu dalam UU tentang Desa Pasal 39 disebutkan, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Jadi bagi kepala desa yang telah menjabat 3 kali, dipastikan tidak dapat mencalonkan kembali. Termasuk kades yang pernah menjabat lewat PAW, walaupun masa jabatannya tidak enam tahun tapi di hitung satu periode,” ujarnya.
Nuryadin menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 344 orang bakal calon kades yang akan ikut dalam ajang pilkades serentak 8 September 2021 nanti.
“Mereka sudah mendatangi Kantor DPMD Sumedang untuk meminta surat keterangan belum pernah menjabat kepala desa selama 3 periode,” katanya.
Sebagai informasi, untuk tahapan pendaftaran bakal calon kades akan dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 14 Juni 2021. Sementara tahapan selanjutnya yaitu, verifikasi persyaratan bakal calon. (jim)





