Mantan Pejabat Disdik Sumedang Ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten, Pemkab Sumedang Belum Terima Laporan Resmi

oleh
Sekda Sumedang Herman Suryatman

RADARSUMEDANG.ID – Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, Pemkab Sumedang belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait penahanan salah seorang eks pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (15/6) kemarin.

“Belum ada, biasanya kan ada surat pemberitahuan. Sementara ini baru informasi dari media, jadi kami belum bisa memberikan komentar resmi sebelum ada surat penahanannya,” kata Herman ditemui Radar Sumedang di Gedung Negara, Rabu (16/6).

Dikatakan, jika nanti sudah ada surat pemberitahuan, pihaknya baru bisa memberi tanggapan.

Kendati belum menerima surat resmi, Herman memastikan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan bagian hukum Setda, untuk mengkaji permasalahan dari sisi hukum yang dilanggar oleh ASN tersebut.

“Kita belum bisa komentar banyak sehingga langkah-langkah yang akan kami lakukan pada saat pendampingan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi secara prinsip, kita menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran hukum, kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Sebagaimana informasi dalam sebuah pemberitaan per hari Selasa (15/6) petang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka UH dan tersangka D.

Keduanya diduga telah melakukan Tindak pidana korupsi indikasi kepentingan pribadi (confict of interest) atas pemberian Kredit kepada PT. DAS sebesar Rp. 4,5 miliyar kepada CV. CR sebesar Rp. 4,2 miliyar oleh Pimpinan Cabang Bank BJB Tangerang Tahun 2015.

Keduanya melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jim/net).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.