RADARSUMEDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai hari ini, Rabu (21/7) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari Belanja Tak Terduga APBD Sumedang Tahun Anggaran 2021.
Bupati Sumedang secra simbolis, siang tadi membagikan BST di Kelurahan Regol Wetan dan Kelurahan Pasanggrahan Baru. Bansos tersebut diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya berupa uang tunai Rp 150 ribu dan beras 5 Kg. Atau total bantuan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut senilai Rp 200 ribu.
“Alhamdulillah Pemkab Sumedang hari ini mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai sebesar 200 ribu berupa uang Rp 150 ribu ditambah beras 5 kg per KPM yang bersumber dari Belanja Tak Terduga APBD Sumedang,” ujar Bupati Dony kepada wartawan di Kelurahan Pasanggrahan Baru selepas menyerahkan bansos secara simbolis, Rabu (21/7).
Dikemukakan Bupati, dengan Bansos ini diharapkan tidak ada masyarakat Sumedang yang kelaparan dan tidak ada satupun warga Sumedang yang tidak bisa makan. Kami, kata Dony, mendistribusikan bantuan sesegera mungkin saat ini terutama kepada yang terdampak.
Bantuan yang dananya bersumber dari pusat, provinsi, kabupaten dan dari Dana Desa, menurut Bupati, dialokasikan untuk 255 ribu lebih Kepala Keluarga (KK) yang ada di Sumedang. Mudah-mudahan, sambungnya, Bantuan Sosial ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak.
“Sehingga bisa tetap memenuhi kebutuhan dasarnya. Harap bersabar juga bagi yang belum menerima karena tidak semua bantuan turun bersamaan karena ada beberapa pintu bantuan dan diberikannya scara bertahap,” jelasnya.
Bupati meminta, kalaupun ada warga yang dinilai seharusnya layak mendapatkan bantuan tapi tidak menerima, silahkan cepat lapor ke Rt/Rw, Kelurahan/Desa setempat. Dan nantinya akan dicek, apakah terbantu atau tidak, karena kami pun tidak ingin ada yang berhak tapi tidak dapat. “Kalau ada yang merasakan hal itu tidak tepat, mana datanya. Kami ingin semuanya berdasarkan data,” pintanya.
Intinya sekarang, kata Bupati, kami mempercepat proses pendistribusian bantuan sosial tunai agar masyarakat terpenuhi kebutuhan dasarnya dikala ada pembatasan seperti ini. Sehingga setidaknya dengan cepatnya penyaluran bantuan sosial ini untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampakk oleh Covid 19 dan kegiatan PPKM tersebut.(cwp)






