Hak Jawab Kuasa Hukum PT Kurnia Oryza Abadi Soal Keberatan Berita di Radar Sumedang

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Adanya pemberitaan gugatan konsumen Janaty Park soal Fasum dan Fasos yang tayang pada 13 Juni 2021 di radarsumedang.id. Kuasa Hukum PT Kurnia Oryza Abadi Achmad Muiszudin, Muhammad Razief dan Budiadi angkat bicara.

“Untuk dan atas nama klien kami PT Kurnia Oryza Abadi perusahaan terbatas yang menjadi pengembangan perumahan Janty Park kami sampaikan bahwa klien kami tetap berkomitmen untuk terus membangun dan mengembangkan perumahan Janty Park,” ucapnya.

Pihaknya mengaku keberatan dengan pemberitaan dengan pemberitaan dari media siber radarsumedang.id pada tanggal 13 Juni 2021 dengan judul “Janaty Park Digugat Konsumen Soal Fasos dan Fasum”.

“Bahwa klien kami pengembang Janty Park keberatan atas pemberitaan yang sebelumnya dimuat, berdasarkan narasumber Ramos Hutawuruk. Pemuatan berita itu tidak berimbang karena sebelumnya tidak ada konfirmasi dan verifikasi kepada klien kami, sehingga pemuatannya tidak berdasarkan pada asas cover bothside oleh sebab itu sangat merugikan klien kami,” tambahnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan narasumber merupakan hal-hal yang bertentangan fakta yang ada atau tidak sesuai dengan kenyataan.

“Atas dasar tersebut kami memberikan hak jawab, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tutupnya. (Tha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.