Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Harus Miliki Sertifikat CHSE

oleh
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang Hari Tri Santosa saat memberikan keterangan pers belum lama ini

RADARSUMEDANG.ID,JATINANGOR – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Hari Tri Santosa mangaku bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi penerapan skema Peduli Lindungi di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Konteks PPKM yang dihadiri Seluruh Diputi Kemenparekraf, Duputi dari Kemenkes dan perwakilan PHRI.

“Poin yang dibahas terkait Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) dimana usaha pariwisata dan ekonomi kreatif harus memiliki sertifikat CHSE, Namun pada kenyataannya, jumlah tersebut masih jauh dari target kementerian, yakni 8.000 pelaku usaha ditahun ini,” ucapnya kepada Radar Sumedang.

Kadis menambahkan, Kemenparekraf menegaskan bahwa panduan CHSE merupakan gold standard dalam pengelola usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi dan masa depan. Sehingga, oanduan tersebut harus diterapkan agar aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif tidak memicu klaster baru saat nantinya kembali diizinkan beroperasi.

“CHES ini di harapkan dimasukan oleh Kemenkes,” tambahnya.

Selain itu, kata Kadis, pengunjung objek wisata dan hotel wajib memiliki aplikasi Pedulilinndungi sebagai syarat masuk ke Objek Wisata dan Hotel, sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi itu untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran COVID-19. Aplikasi ini membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi,” ucapnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat terutama kerelaan mereka untuk melaporkan secara mandiri lokasi dan riwayat perjalanannya selama pandemi, sangat membantu penguatan 3T (Test, Tracing, dan Treatment) yang dijalankan.

“Dari Kemenkes menyampaikan bahwa aplikasi QR Code PeduliLindungi sangat membantu dalam menekan risiko penyebaran virus. Pertama, melalui fitur scan QR disetiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung dan aplikasi itu suda terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional. Apabila seseorang menjalani tes COVID-19 dengan hasil positif, maka aplikasi ini akan secara otomatis memberikan notifikasi kepada orang yang selama 14 hari terakhir teridentifikasi sebagai kontak erat dan mengarahkan kontak erat untuk segera melakukan tes COVID-19,” tambahnya

Oleh karena itu, lanjut ia, penggunaan aplikasi ini kembali menjadi bukti bahwa teknologi dapat sangat bermanfaat untuk membantu kehidupan masyarakat jika digunakan secara positif. Data-data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan tracing.

“Dengan perluasan fitur dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini dalam rangka meminimalisir potensi penularan COVID-19 melalui implementasi Digital Tracing menggunakan pemindaian Quick Response (QR) Code, yang penerapannya akan menyasar lokasi pariwisata. Tentunya hal ini menunjukkan bentuk kerjasama nyata antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama melakukan upaya pemulihan dampak COVID-19,” tutupnya. (tha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.