Oleh: Dr. Dian Sukmara, M.Pd.
Pertemuan Tatap Muka Terbatas (PTMT)
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) untuk luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Namun kegiatan belajar tatap muka terbatas sudah bisa diselenggarakan.Daerah yang bisa menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas ini adalah wilayah PPKM level 3 dan level 2. Sementara wilayah PPKM level 4 masih harus menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online. Kab. Sumedang berada pada wilayah PPKM Level 3 sehingga diperbolehkan menyelenggarakan Pertemuan Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk setiap jenis dan jenjang persekolahan,
Aturan sekolah tatap muka terbatas untuk luar Jawa dan Bali ini pun diatur lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam aturan yang ditandatangani tanggal 9 Agustus 2021 ini disebutkan satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%.
Aturan ini dikecualikan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62% hingga 100%. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di mana kapasitasnya maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Di Kab. Sumedang, hal ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Sumedang Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Pasal 4 (1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
PTMT ini sangat signifikan dan cukup strategis dalam rangka menguatkan peran sekolah dalam mempercepat penguatan literasi dan numerasi terutama menyongsong masa normal selanjutnya, sekaligus berfungsi untuk mengatasi dampak learning loss sekaligus mengejar ketertinggalan terutama dalam ranah literasi dan numerasi. Mengingat bahwa dalam 1 (satu) bulan kedean tepatnya bulan Oktober memasuki Kegiatan Assesmen Nasional dalam rangka melihat potret pendidikan yang diselenggarakan secara nasional sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).





