RADARSUMEDANG.ID – Satpol PP Kabupaten mengamankan 8 pasangan yang sedang asyik ngamar di sebuah penginapan di Kecamatan Tomo pada Sabtu malam (11/9).
Delapan pasangan mesum ini kedapatan ngamar saat dilakukan kegiatan penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan PerUndang-undangan Daerah (PPUD), Bidang Tibumtranmas dan Linmas.
Menurut Kabid PPUD pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, pihaknya yang menyisir wilayah timur seperti Tomo dan Ujungjaya itu mendapati beberapa pasangan saat mendatangi sebuah Penginapan Roma 88 yang berada di Dusun Cikalong, Desa Tomo.
“Kami mendapati delapan pasangan bukan suami istri di sebuah penginapan. Mereka ini merupakan warga Sumedang juga luar Sumedang, bahkan diantaranya ada yang ber-KTP Medan,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Minggu (12/9).
Adapun untuk penanganan lebih lanjut pihaknya mengamankan kedelapan pasangan bukan suami istri itu ke Kantor Kecamatan Tomo untuk dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jelas mereka telah melanggar Perda Sumedang nomor 7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan K3 (Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat), juga Perbup nomor 5 tahun 2021. Oleh sebab itu kami bawa ke Kantor Kecamatan Tomo untuk dilakukan pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatan serupa, dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing,” ucapnya.
Selain mengamankan 8 pasangan bukan suami istri, pihaknya juga mendapati 2 depot jamu di Tomo dan 3 warung kopi di Ujungjaya yang menjajakan minuman beralkohol.
“Kami juga mengamankan sebanyak 125 dan setengah botol miras dari depot jamu dan warung kopi yang berada di dua wilayah tersebut. Untuk sementara para pemilik depot dan warung kopi itu diperintahkan untuk datang ke kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang pada Senin (13/9), untuk diminta keterangan lebih lanjut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” ujarnya. (jim)





