Radarsumedang.id – Berniat memperbaiki perekonomian, dua orang pria ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, karena mencuri motor.
Tersangka bernama Denis alias Dedi (23), warga Dusun Sindangrasa RT 06 RW 02 Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Serta M. Hidayat (44) yang merupakan warga Dusun Sembilan Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan, keduanya melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 31 Agustus 2021, di halaman Masjid Jami Al Komariah Dusun Dago RT 03 RW 02 Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan.
“Kedua tersangka ini menjual kendaraan yang dicuri, kemudian membeli gerobak. Karena mereka berniat untuk berdagang syomai, setelah mendapatkan hasil dari kendaraan bermotor yang dicuri,” katanya, Kamis (21/10).
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka yang merupakan pengangguran sebetulnya berusaha merubah hidupnya dengan cara berdagang. Namun justru malah melakukan tindak pidana pencurian motor.
“Mereka secara paham, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah kejahatan,” tuturnya.
Dalam aksinya, lanjut Eko, Denis bertugas sebagai ‘pemetik’ motor menggunakan kunci leter L, sedangkan Hidayat bertugas mengawasi situasi sekitar. Tersangka mencuri motor yang diparkir di halaman masjid, saat korbannya sedang Solat Magrib, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Modus dari para pelaku melakukan pencurian adalah dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang sudah diruncingkan.
Tersangka Denis akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, sementara Hidayat ditangkap di kontrakannya, di daerah Cijelag Kecamatan Tomo.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti kejahatan, diantaranya kunci leter L, 1 motor Honda Beat, 1 motor Yamaha Vixion, dan sebuah gerobak roda dagang.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gun)






