Radarsumedang.id – Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa mengatakan, PPKM level 2 yang telah memenuhi ketentuan untuk objek wisata diberbolehkan kembali buka, bukan menjadi salah satu acuannya.
“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelaku pariwisata di Sumedang jika ingin kembali buka di masa pandemi Covid-19. Syarat utamanya, tempat wisata itu harus sudah mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dan wajib ada Aplikasi PeduliLindungi,” ujar Hari kepada wartawan. Senin (25/10).
Hari menuturkan, ada beberapa objek wisata yang sudah memenuhi syarat yakni Kampung Karuhun dan Sapatapaan di Desa Citengah, Sumedang Selatan, Nangorak Camp, Margamekar, Sumedang Selatan.
“Ada Kampung Toga di Sumedang Selatan; Tanjung Duriat di wilayah pesisir Waduk Jatigede; Balong Geulis, Cibugel; Cipanas Cileungsing, Conggeang. Selanjutnya, Pesona Taman Puspa dan Kampung Ciherang di Kecamatan Tanjungsari,” tambahnya.
Menurutnya, eluruh objek wisata yang sudah buka ini juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu di kawasan wisatanya juga harus betul-betul bersih sehingga pengunjung akan merasa lebih aman dan nyaman.(tha).





