Tindaklanjuti Kepmensos, BPJS Kesehatan KC Sumedang Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Gelar Validasi dan Verifikasi Data PBI JK

oleh

Radarsumedang.id – Terhitung 1 Oktober 2021, jutaan warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 15 September 2021.

Dalam Kepmensos yang ditandatangi oleh Tri Rismaharini, disebutkan bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diuraikan, terdapat 74.420.345 jiwa yang termasuk pada DTKS dan 12.633.338 jiwa di antaranya sudah dilakukan perbaikan data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sesuai dengan Diktum Kedua pada Kepmensos No. 92/HUK/2021, data yang telah dilakukan perbaikan harus diverifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah setempat.

Proses verifikasi kelayakan paling lambat dilakukan selama 2 bulan semenjak penetapan, 15 September 2021.
Berdasarkan data dari Kemensos, di wilayah kerja KC Sumedang terdapat 154.546 jiwa yang datanya perlu diverifikasi. Dengan rincian, 35.945 jiwa di Kabupaten Sumedang, 44.952 jiwa di Kabupaten Majalengka, dan 73.649 jiwa di Kabupaten Subang.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan KC Sumedang, yang mencakup Kabupaten Sumedang, Subang, dan Majalengka gencar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan verifikasi kelayakan data PBI JK.

Mulai Oktober 2021, BPJS Kesehatan KC Sumedang bergandengan dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah menggelar kegiatan validasi dan verifikasi data PBI JK. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan BPJS Kesehatan KC Sumedang.

Hingga, Jumat, 12 November 2021, 91.073 jiwa berhasil diverifikasi kelayakan sebagai Peserta PBI JK, dengan rincian, 28.564 jiwa (79 %) Kabupaten Sumedang, 33.208 jiwa
(74%) Kabupaten Majalengka, dan 29.301 jiwa (40%) Kabupaten Subang.

Berdasarkan hasil kegiatan validasi dan verifikasi data PBI JK akan dilakukan kegiatan pemutakhiran data PBI JK di Kabupaten Subang.(isl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.