RADARSUMEDANG.ID, WADO – Suhenda alias Ohen Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado dan anaknya, Roy Mahenda, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumedang, menolak melakukan reka adegan, saat Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus tindak kekerasan kepada anak dibawah umur di Kantor Desa Cilengkrang, Senin (7/1).
Sebelumnya, mereka ditetapkan jadi tersangka pekan lalu. Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Garut, pada Minggu (6/2) sekitar pukul 03.00 WIB, lantaran sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
“Kasus kekerasan yang ditangani Polres Sumedang, baik kepala desa maupun anaknya yang merupakan anggota dewan Kabupaten Sumedang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, usai rekonstruksi.
Rekonstruksi, kata Dedi, dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Dalam rekonstruksi itu ada 78 adegan yang diperagakan. “Memang dari 78 adegan rekonstruksi beberapa diantaranya ada yang dibantah oleh pihak tersangka,” tuturnya.
Pantauan di lapangan, puluhan warga yang menyaksikan rekonstruksi menyoraki kedua tersangka.
Salah seorang warga, Ade Sutaryat (46) mengapresiasi pihak Polres Sumedang yang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh kades dan anggota DPRD tersebut.
“Kami sebagai warga Desa Cilengkrang berterima kasih kepada tim penyidik Polres Sumedang, yang telah berhasil mengusut kasus (kekerasan anak dibawah umur) yang ada di Desa Cilengkrang oleh Kepala Desa Cilengkrang beserta anaknya sebagai DPRD Kabupaten Sumedang,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat korban berinisial A yang masih berusia 16 tahun mengendarai mobil bersama tiga orang temannya, pada 9 Juli 2021. Mereka terlibat tabrakan dengan mobil keluarga tersangka di kawasan Malangbong, Garut. Korban kemudian dibawa ke Kantor Desa Cilengkrang. Namun ditempat tersebut keduanya mendapat intimidasi dan dipukul oleh kedua tersangka. (gun)





