Penentuan Batas Desa Kerap Jadi Polemik Hingga Berujung Perseteruan

oleh
oleh

RADARSUMEDANG.ID – Penentuan batas desa kerap kali menjadi polemik hingga berujung pada perseteruan antara Pemerintah Desa. Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencoba memfasilitasi berbagai keluhan itu dengan mengundang pihak konsultan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) juga beberapa desa.

 

Menurut Kepala DPMD Sumedang, Endah Kusyaman, ada beberapa desa yang diundang untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan penentuan batas desa. Adapun, kata dia dari 270 desa, 250 desa di antaranya belum memiliki perbup peta desa.

 

Terlebih 20 desa di antaranya telah selesai dilaksanakan di Jatigede. Sedangkan di awal sosialisasi bulan Januari 2022 untuk pembuatan peta desa sudah tahap penyelesaian di lapangan.

 

Hanya saja beberapa desa masih perlu penyelesaian dan pembahasan bersama tokoh masyarakat di desa yaitu sebanyak 14 desa, yang di kemudian hari akan ditindaklanjuti dengan musyawarah. Sehingga menghasilkan berita acara tentang batas desa.

 

“Kami berharap karena penyelesaian batas desa ini akan disampaikan ke Provinsi dan Kemendagri. Karena besar harapan kami di tahun 2022 semua desa mempunyai perbup tentang batas desa,” kata Endah dalam sebuah acara yang melibatkan beberapa desa dan konsultan di Bale Mahoni Hotel Asri, Rabu (7/9).

 

Selain itu, kata Endah, batas desa bertujuan untuk menjamin kepastian hukum batas administrasi dan luas wilayah desa. Meski demikian pada kenyataannya sering kali terjadi dinamika antara desa yang satu dengan desa lainnya mengenai batas desa.

 

“Ada dua desa bermasalah tentang batas desa dan itu menuai konflik diantara tokoh masyarakat di masing-masing desa. Mudah-mudahan kehadiran konsultan nantinya menghadirkan solusi terbaik sehingga tidak terjadi lagi permasalahan,” ujarnya.

 

Endah juga mengatakan bahwa penentuan batas desa ditentukan oleh alat yang dinamakan patometris alias menggunakan citra satelit, dan upaya ini dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mengingat ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan peta desa.

 

“Adapun untuk desa-desa yang lokasinya berbatasan dengan kabupaten tetangga itu akan melibatkan Pemkab Sumedang. Misalkan ada permasalahan di desa yang berbatasan dengan Indramayu atau misalkan dengan Kabupaten Bandung. Maka nanti antara Pemkab Sumedang dengan Indramayu atau Kabupaten Bandung nanti turun ke lapangan,” jelas Endah.

 

Senada Pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) wilayah Jabar, Yugi Limantara menyebutkan, berdasarkan Permendagri 45 penentuan batas desa menggunakan metode patometris. “Kami menggunakan peta kerja resmi dari BIG yang diterima dari DPMD Sumedang. Jadi kita bersama ketua TPK yang ada di Sumedang menelusuri ke setiap luar di desa masing-masing untuk kemudian digabung menjadi kesatuan yang utuh,” sebut Yugi. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.