JATINANGOR – Polsek Jatinangor berhasil mengamankan dua orang pria berinisial TA (44) dan DC (41) yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah Dusun Cinenggang Desa Cileles Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2023 di sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Kapolsek Jatinangor AKP Dadang Sugiantoro menerangkan, aksi pencurian dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 19.45 Wib. bermula saat tersangka TA masuk ke dalam rumah korban sementara tersangka DC menunggu di luar untuk mengawasi sekitar lokasi.
“Tersangka TA mematikan lampu penerangan di halaman rumah sebelum masuk ke dalam rumah dengan cara menconkel jendela menggunakan pisau sumbu,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kata ia, tersangka TA mengambil uang senilai kurang lebih Rp82 juta dan satu unit handphone merk realme warna C30 warna Biru milik korban yang disimpan di dalam lemari.
“Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, kedua tersangka melarikan diri dari tempat kejadian.
Namun berkat kerja keras dan cepat tanggap dari kepolisian, kedua tersangka berhasil ditangkap,” ucapnya.
Saat ini, kata ia, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam menangkap kedua tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat,” tandasnya. (tha).






