Aset Bangsa Audensi bersama DPRD Sumedang, Menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan

oleh
oleh
POTO BERSAMA: Aset Bangsa berpoto bersama dengan DPRD Sumedang Komisi III seusai menyampaikan aspirasi dengan penolakan RUU Omnibuslaw. Selasa (06/06).
POTO BERSAMA: Aset Bangsa berpoto bersama dengan DPRD Sumedang Komisi III seusai menyampaikan aspirasi dengan penolakan RUU Omnibuslaw. Selasa (06/06).

TANJUNGSARI – Para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Aliasi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menyampaikan Aspirasi dengan beraudiensi ke DPRD kabupaten Sumedang. Selasa (06/06).

Aset Bangsa yang diwakili oleh 5 Organisasi Profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Iakatan Apoteker Indonesia (IAI) diterima DPRD Sumedang yakni oleh ketua Komisi III yang membidangi masalah kesehatan H. Mulya Suryadi, MPd , sekretaris komisi III, dr.H. Iwan Nugraha, dan para anggota komisi III, juga ketua Komisi I, yang membidangi hukum dan pemerintahanan Asep Kurnia , SH. MH ,

Ketua komisi III DPRD Sumedang, H. Mulya Suryadi mengapresiasi dan memahami aspirasi yang di sampaikan oleh 5 organisasi profesi kesehatan di kabupaten Sumedang yaitu IDI, PDGI. PPNI. IBI dan IAI

“Sangatlah wajar para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia tak terkecuali para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang merasa resah dan khawatir dengan pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Radar Sumedang.

Sementara itu, Ketua PDGI wilayah Jawa Barat Drg H. Rahmat Juliadi menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota komisi III DPRD Sumedang atas dukungannya terhadap aspirasi yang di sampaikan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang melalui 5 organisasi profesi.

Rahmat menambahkan, banyak pasal-pasal didalam RUU Omnibuslaw Kesehatan yang kontroversi, adalah masalah potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan ancaman kurungan badan apabila dianggap melakukan kelalaian dalam melakukan pelayanan kepada pasien, padahal para tenaga kesehatan tentunya tidak akan berniat untuk mencelakakan pasien.

“Selanjutnya, RUU omnibus kesehatan tersebut jelas-jelas telah mengebiri bahkan menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang sudah puluhan tahun memberikan kontribusi yg sangat signifikan terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia,” kata Rahmat yang juga anggota Komisi 1 DPRD sumedang dari FPKS, yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan.

Salah satu contohnya, kata ia, bagaimana peran pentingnya organisasi profesi kesehatan saat penaggulangan pandemi covid 19 kemarin yang telah menjadi garda terdepan bahkan tidak sedikit para anggota profesi kesehatan yg wafat saat bertugas dalam penaggulangan pandemi kemarin.

“Dengan adanya RUU Omnibuslaw kesehatan ini, maka akan ada sembilan undang-undang yang saat ini berlaku, yang sudah berjalan cukup baik, menjadi tidak berlaku lagi, diantarannya adalah undang-undang praktek kedokteran, undang undang kesehatan, undang undang Rumah Sakit, undang undang keperawatan, undang undang kebidanan dll. Bahkan undang undang kebidanan baru tahun 2019 yg lalu di berlakukan, dan sekarang baru mau di jalankan,” tambahnya.

Menurutnya, dari pemaparan aspirasi yang disampaikan kepada DPRD kabupaten Sumedang, sepakat dan sejalan yaitu meminta kepada DPR RI untuk menunda penetapan RUU omnibus kesehatan ini menjadi Undang undang.

“Dengan mengakomodir masukan masukan dar para tenaga kesehatan seluruh Indonesia, DPRD sumedang akan menindaklanjuti aspirasi dari para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang yag di sampaikan oleh perwakilan dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI yaitu dengan membuat surat rekomendasi sesuai aspiraisi yang di sampaikan yang selanjutnya akan di teruskan kepada ketua DPR RI,” ujarnya.

Rahmat juga berpesan kepada para ketua organisasi profesi kesehatan dan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Sumedang untuk tetap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun saat ini para tenaga kesehatan tersebut tengah berjuang menolak di tetapkannya RUU Omnibuslaw Kesehatan ini. (tha).

No More Posts Available.

No more pages to load.