RADARSUMEDANG.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang akan terus mengawal proses perekaman e-KTP untuk warga yang belum mempunyai e-KTP sebagai syarat untuk menjadi pemilih pada pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, sejauh ini Komisi I DPRD telah berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan, yang dalam hal ini adalah Disdukcapil, KPU dan Bawaslu.
Pasalnya beberapa hari kemarin komisi I melakukan tindaklanjut dari adanya aspirasi masyarakat, yang mana ada 31.600 sekian yang belum memiliki e-KTP yang kemudian bisa berimbas pada Pemilu serentak.
“Kami sampaikan ke pimpinan dan dilakukan rapat kerja baru-baru ini, dengan mengundang Disdukcapil, Bawaslu dan KPU. Ternyata dari 31 ribu ini dipastikan sepanjang dia tercatat dalam NIK didalam KK maka bisa memilih. Jadi walaupun tidak punya KTP bisa memberikan hak pilih,” kata Asep Kurnia kepada RADARSUMEDANG.ID di Gedung DPRD Sumedang, Kamis (8/6).
Kata dia, Disdukcapil sudah melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan hal tersebut. Selain itu tahapan proses pencocokan penelitian di KPU juga telah berjalan dengan baik.
“Disdukcapil sudah melakukan langkah-langkah untuk melakukan perekaman. Terutama yang baru lulus sekolah (SLTA) tapi belum punya e-KTP. Sehingga ada kepastian tidak akan mengganggu proses pemilu, dan nantinya setiap orang yang tercatat di NIK di KK bisa menetukan pilihan,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Sumedang Fraksi PAN, H Dudi Supardi menyebutkan dari hasil kerja Disdukcapil saat ini sebanyak 8 ribu orang ada yang jatuh temponya tanggal 14 Februari 2024.
“Jadi pada waktu memilih baru jatuh tempo sehingga di-akselerasi perekaman e-KTP sehingga Disdukcapil harus mengeluarkan KK. Kenapa KK, karena kalau keping e-KTP itu akan terkendala oleh blanko, tapi kalau dikaver KK disduk sudah siap 31.600 orang,” sebut Dudi.
Lebih lanjut tutup Dudi, momentum ini tidak boleh menjadi kendala yang berarti pada tahapan pemilu legislatif pada pemilu serentak tahun 2/24 mendatang.
“Dari hasil kemarin kita apresiasi, 31.600 sudah dilakukan perekaman selama 8500 lebih selama beberapa minggu sehingga dipastikan pada saat pemilu 2024 nanti pemilih potensial dapat menggunakan hak pilih pakai KK. Karena kita melihat 31 ribu orang, untuk kabupaten itu bisa 3 kursi. Kalau untuk provinsi 1 kursi sehingga diharapkan hak-hak demokrasi masyarakat yang tidak terakomodir akan hilang” katanya. (jim)






