RADARSUMEDANG.ID — Warga di dua RW yakni RT 02 dan 03 RW 05 dan RW 16 Lingkungan Warung Jambu, Kelurahan Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan mengaku keberatan dengan adanya aktivitas pembangunan perumahan Pasanggrahan Hills.
Diketahui perumahan itu dibangun ditengah pemukiman padat penduduk dan saat ini sedang dalam tahap pematangan lahan.
Salah seorang warga yang merupakan pengurus DKM Masjid At-Toya Ibnu Taimiyah, Kamas Komara mengatakan, awalnya pihak pengembang perumahan hanya mengundang (sosialisasi) kepada perwakilan warga di satu RT.
Yang mana pada saat itu sosialisasi dilakukan di SDN Pasanggrahan tepatnya di depan lokasi perumahan, dengan dilakukan tandatangan dan lain sebagainya.
“Anehnya tanda tangan itu dijadikan dasar sebagai persetujuan dari warga, ini yang salah. Akhirnya kedengaran oleh warga RW sekitar sehingga dilakukan pertemuan antar warga tanpa ada pengembang. Karena warga sekitar keberatan dan khawatir dengan dampak yang akan terjadi,” kata Kamas kepada Radar Sumedang di Kantor Kelurahan Pasanggrahan Baru, Rabu (19/7/2023) kemarin.
Selain itu warga juga mempersoalkan proses perizinan yang sedang diajukan oleh pihak pengembang. Sementara pihak pengembang terkesan sewenang-wenang, dengan melakukan aktivitas pengerukan tanah sehingga warga sekitar merasa tersinggung.
“Kami hanya ingin menindaklanjuti kenapa dilakukan kegiatan tanpa didahulukan yang urgent, diantaranya tidak dibuat saluran drainase dulu. Alasannya karena hujan masih lama, ini jawaban yang salah. Padahal masalahnya itu bukan permasalahan lama atau tidaknya hujan, tapi buat dulu salurannya ke jalur yang aman,” ujarnya.
“Jalurnya bisa ke arah timur (Cileuleuy), jangan ke arah barat yang jelas itu jalur ke irigasi karena akan luber sehingga seberapa besar pun air ujungnya akan ke sungai. Akan tetapi itu tidak dilakukan oleh pengembang, dan selalu jawabannya izin sedang diproses karena berbatasan dengan jalan nasional sehingga perizinan bukan dari Sumedang,” tambahnya.
Meski demikian dalam hal ini, posisi warga tidak menolak rencana pembangunan perumahan. Bahkan ditegaskan Kamas, baik secara pribadi maupun atas nama warga sekitar. Bahkan ditegaskan Kamas, pihaknya sama sekali tidak mempunyai kepentingan apapun.
Atas dasar itu lanjut Kamas, maka sempat digelar musyawarah antara perwakilan warga dengan pihak pengembang yang ditengahi oleh Forkopimcam Sumedang Selatan beserta Lurah setempat.
Meski pada awalnya musyawarah berjalan alot antara pihak pengembang perumahan dengan perwakilan warga. Dengan kepala dingin sejumlah warga menyetujui rencana pembangunan perumahan. Namun dengan catatan yang harus disanggupi oleh pihak pengembang.
Terpisah, pihak pengembang perumahan yang merupakan Direktur Utama PT Daya Cipta Langgeng, Sri Ramdaniawati menyatakan, telah menyanggupi apa yang menjadi tuntutan warga sekitar perumahan sebagaimana yang tertera di berita acara dari hasil rapat sosialisasi rencana pembangunan perumahan Pasanggrahan Hills itu.
“Pada prinsipnya warga setuju atas pembangunan perumahan, dan dihasilkan beberapa poin yang tentunya akan kami penuhi. Yang mana ini sudah saya tandatangani di atas materai,” terang Sri Ramdaniawati, Jumat (21/7/2023).
Termasuk dalam hal ini pihaknya juga menyanggupi atas saran dan masukan juga rekomendasi dari SKPD teknis di lingkungan Pemkab Sumedang.
“Kami mencoba menjawab sejauh mana pemenuhan kewajiban terkait dengan dokumen perizinan yang diperlukan bagaimana. Karena kita sudah dua kali sosialisasi, pertama pemberitahuan bahwa akan dibangun sebuah perumahan yang konsepnya 40 unit untuk hunian dsn 5 ruko (satu unit hibah untuk kelurahan). Kemudian yang kedua di Kantor Kelurahan yang menghasilkan beberapa poin kesepakatan,” ujarnya.
Adapun terkait dengan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dipastikan sudah keluar resinya. Termasuk zona kedataran tanah yang sudah keluar.
Pasalnya dikatakan Sri Ramdaniawati, saat ini di lapangan sedang dilakukan penataan lahan, karena masyarakat sekitar khawatir banjir. Oleh sebab itu pihaknya diberikan waktu satu minggu supaya dibuatkan penampungan air supaya tidak berdampak ke lingkungan sekitar.
“Jadi kita tetap berjalan, tapi yang dimaksud berjalan itu untuk pembenahan lahan. Selebihnya karena rencana lokasi perumahan berbatasan dengan jalan nasional saya pikir ini tidak terlalu berat yaitu hanya rambu-rambu, dan kita izin bahwa disitu tidak akan menganggu lalulintas jalan. Kemudian kendaraan yang mengangkut material KIR dan STNk harus betul-betul,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menjawab kekhawatiran warga soal saran dan masukan untuk alternatif jalur pembuangan saluran air.
“Kehadiran kami juga untuk menindaklanjuti masalah-masalah yang dirasa keberatan oleh warga. Karena tidak ada pembuangan ke depan, kemudian sebelumnya aliran airnya tidak benar maka kami betulkan sehingga ini menjadi poin yang kami sanggupi dalam sosialisasi yang kedua,” tukasnya seraya menambahkan sebetulnya tidak hal yang perlu dipermasalahkan.
Dengan demikian, sesuai dengan saran dan masukan dari SKPD teknis seperti Satpol-PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Dinas PUTR dsn DLHK, pihaknya diberikan waktu selama satu minggu dari sekarang untuk membuat saluran.
“Syukur-syukur kalau perizinannya selesai lebih cepat, maka kita lanjut secepatnya. Yang pasti saat ini kita kerjakan dulu untuk pembuatan saluran air yang dialirkan ke tempat yang aman,” sebut Sri Ramdaniawati.
“Jadi untuk izin dari masyarakat kita sudah ada, meskipun memang kami akui ada masyarakat yang merasa keberatan, tapi hanya seseorang yang mempunyai kepentingan pribadi. Yang pasti saya ingin datang ke Sumedang sebagai investor atau tamu yang baik yang bisa bekerjasama dengan tuan rumahnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, yang menjadi catatan warga dalam berita acara pada sosialisasi yang kedua di kantor kelurahan Pasanggrahan diantaranya, pertama, proses perizinan akan ditempuh sesuai prosedur;
Kedua, pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pembangunan perum tersebut dan ke depannya di setiap kegiatan;
Ketiga, kesanggupan membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di diperhatikan (drainase perum, jalan gang, drainase perbatasan RW. 05 dan 16, akses jalan ke masjid, perbaikan masjid, benteng pengaman keluarga warga yang terdampak langsung/keluarga (Hj. Tuti Yarnasihi);
Keempat, setiap perjanjian perencanaan dituangkan dalam bentuk perjanjian di atas materai;
Kelima, pihak pengembang bertanggung jawab terhadap situasi yang terjadi apabila terjadi dampak dan pembangunan perumahan tersebut baik secara materi maupun moril;
Keenam, hibah satu unit ruko untuk Kelurahan Pasanggrahan Baru;
Ketujuh, penyediaan lahan untuk pemakaman atau peningkatan jalan ke makam sebagai kompensasi penyediaan lahan makam untuk warga perum;
Kedelapan, jalan gang yang sudah dihibahkan pemilik terdahulu (Gang Bapak Use) sepanjang 110 meter dan lebar 1,5 meter yang saat ini masuk dalam lokasi pengembangan tidak akan di ganggu gugat lagi (tetap sebagai jalan gang);
Kesembilan, pengadaan air baik untuk pembangunan maupun konsumsi penghuni perum tidak akan menggunakan sumur bor ataupun sejenisnya yang bersumber dari tanah tersebut. (jim)





