RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda 2 kini lebih mudah. Itu setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigih Prabowo, melalui Korlantas Polri, mengganti format lintasan pada praktik SIM C. Diantaranya menghapus lintasan berbentuk angka 8, dan zig-zag, diganti dengan lintasan huruf S. Selain itu, lintasan juga diperlebar.
Peraturan tersebut, mulai diberlakukan di semua satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia, Senin (7/8). Di Mapolres Sumedang, ujian praktik SIM C dengan lintasan baru ditinjau langsung oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Bariza Sulfi.
Sebelum ujian praktik, pemohon diberi arahan serta contoh, mulai dari awal saat akan melaju, mengerem, hingga berhenti.
“Alhamdulillah tadi ada dua orang pemohon SIM C yang dipantau pak wakapolda, itu langsung lulus,” kata Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan.
Perubahan materi praktik tersebut, kata Indra, sebagai bentuk pelayanan pihak kepolisian, khususnya bagi pemohon SIM C, sehingga lebih memudahkan, dan memahami saat praktik. Namun tentunya, dengan tidak melupakan keselamatan saat berkendara.
“Intinya itu. Bukan hanya surat keterangan saja, tapi sebagai bukti uji kompetensi bahwa yang bersangkutan layak, siap, untuk mengendarai kendaraan bermotor,” ucapnya.
Dirubahnya lintasan praktik itu, disambut gembira masyarakat pemohon SIM C. Andrean (18) warga Kecamatan Jatinunggal mengatakan, meskipun baru pertama kali, namun dirinya tidak terlalu kesulitan saat ujian praktik SIM C.
“Awalnya agak grogi, malah gagal 2 kali waktu percobaan. Tapi alhamdulilah pas ujiannya lulus,” tuturnya.
Pemohon lainnya, Nurdin (18) asal Rancakalong, juga mengaku senang sudah memiliki SIM C. Meskipun dirinya mengaku sempat kesulitan saat praktik. Ia juga mengaku baru pertama kali ujian praktik SIM.
“Cukup susah juga pas di tikungan tajam. Tapi alhamdulilah langsung lulus, percobaan 2 kali,” tuturnya. (gun)







