RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dalam kurun waktu 2 bulan, yakni Juli dan Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap lima kasus narkoba. Dari lima kasus itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka, satu di antaranya residivis kasus yang sama.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, lima kasus yang diungkap itu yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorila.
“Selain mengamankan para tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 paket tembakau yang dimasukan ke dalam plastik klip bening, 18 paket tembakau berbagai merek, 6 buah timbangan digital, 5 pack plastik bening, 1 bong alat hisap sabu, dan 8 buah HP,” kata Indra, saat pres rilis di Mako Polres Sumedang, Senin (14/8) siang.
Dikatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti total sebanyak 47,99 gram sabu, 328,49 gram ganja dan 163,29 gram tembakau gorila atau sintetis. “Dimana masing-masing dikemas dalam bentuk paketan-paketan,” kata Indra.
Jika dikalkulasikan, total barang haram tersebut bernilai Rp129 juta. Kemudian jika diasumsikan secara pemakaian, ganja dan sabu itu bisa dikonsumsi oleh seribu orang.
“Dengan kami mengungkap perkara ini, kurang lebih sekitar seribu orang terselamatkan dari pengaruh peredaran narkotika. Dan pengungkapan ini juga berkat peran serta dari masyarakat,” ucapnya.
Sementara dari delapan tersangka, MKS, UD dan TS berperan sebagai penjual atau perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, DPK dan AB yang berperan sebagai penjual atau perantara narkotika jenis ganja. Lalu, RMF, AHD dan GH yang berperan sebagai produsen narkotika jenis tembakau sintetis.
“Peran dari para tersangka ini yaitu ada yang sebagai penjual, ataupun perantara, serta yang tersangka tembakau sintetis ini justru dia juga memproduksi,” katanya.
Indra menuturkan, dalam menjalankan aksinya, beberapa tersangka ada yang memanfaatkan aplikasi google maps, transaksi secara tatap muka, melalui media sosial dan disimpan di tempat yang sudah ditentukan. Lalu, ada juga yang menggunakan bungkus permen sebagai modus, untuk mengelabui petugas.
“Ada juga yang dengan tatap muka langsung saat bertransaksi atau ada juga yang berkomunikasi melalui media sosial. Untuk barang bukti bungkus permen ini memang dijadikan modus,” ucapnya.
Akibat perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 111 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai perannya masing-masing diantaranya terendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Sementara untuk yang produksi ancaman penjara seumur hidup maupun pidana mati,” ucapnya. (gun)





