Ini Jumlah Calon Jemaah Haji Asal Sumedang untuk Tahun Depan

oleh
Kepala Kantor Kemenhaj Sumedang, H Agus saat ditemui sejumlah awak media di Kompleks Islamic Center Sumedang, Selasa (3/11/2026).(Panji/Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.id — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sumedang memastikan telah memulai untuk rangkaian persiapan pemberangkatan calon jemaah haji untuk musim ibadah tahun 1448 H / 2027 M.

Kepala Kantor Kemenhaj Sumedang, H Agus, mengungkapkan berdasarkan alokasi data resmi, Kabupaten Sumedang mendapat jatah kuota reguler sebanyak 110 jemaah, di samping 257 calon jemaah lain yang ditempatkan dalam skema cadangan.

Ia merinci kuota utama sebanyak 110 orang tersebut mencakup gabungan dari kategori jemaah lunas tunda, jemaah reguler murni, serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia).

Sementara itu, 257 jemaah yang masuk dalam daftar cadangan juga telah dihimbau untuk mengantisipasi potensi percepatan keberangkatan.

Dikatakan, para calon jemaah yang terakomodasi dalam kuota reguler sedang menjalani tahapan krusial, meliputi uji kesehatan (istithaah), pemberkasan administrasi, penerbitan paspor, hingga pengurusan visa dan perekaman data biometrik (bio visa).

“Bagi 257 calon jemaah dalam daftar cadangan, kami melayangkan sosialisasi resmi terkait pemenuhan syarat dan kesiapan teknis. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis di atas bermaterai mengenai kesediaan atau ketidaksediaan untuk diberangkatkan sewaktu-waktu,” kata H Agus kepada sejumlah awak media di Kantor Kemenhaj, kompleks Islamic Center Sumedang, Selasa (3/11/2026).

Di sisi lain, kelompok cadangan ini juga diinstruksikan untuk segera menyelesaikan pengurusan paspor, pemeriksaan medis, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

“Informasi dan arahan telah kami sampaikan secara terukur kepada seluruh jemaah di daftar cadangan. Kami mendorong mereka agar mengambil langkah proaktif dalam melengkapi persyaratan administrasi maupun kesehatan sejak dini,” ujarnya.

H. Agus menegaskan, Kemenhaj Sumedang berkomitmen menerapkan prinsip kesetaraan penuh dalam pembinaan dan pelayanan. Tidak ada perlakuan khusus maupun pembedaan antara calon jemaah yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan jemaah mandiri.

“Insya Allah sejauh ini kami telah menggelar dua kali pertemuan konsolidasi guna membekali calon jemaah dengan sosialisasi komprehensif, mencakup kesiapan fisik, mitigasi kesehatan, hingga regulasi administrasi terbaru,” ucapnya.

Mengakhiri keterangannya, H. Agus menggarisbawahi pentingnya pemenuhan syarat istithaah kesehatan sebagai kriteria mutlak. Menurut aturan yang berlaku saat ini, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) hanya dapat dilakukan apabila jemaah telah dinyatakan lolos uji kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan kini menerapkan standar yang sangat ketat. Status istithaah merupakan syarat penentu sebelum jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji. Oleh karena itu, kami mengimbau jemaah yang terdaftar agar segera melakukan pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk, seperti Labkesda maupun puskesmas,” jelas H Agus. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.