RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang mengakui saat ini masih banyak aturan atau regulasi pengawasan Pemilu yang sifatnya masih ‘abu-abu’.
Hal ini pun kata Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga menjadi kendala bagi Bawaslu se-Indonesia untuk melakukan fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan itu terutama berkaitan dengan sosialisasi para bakal calon yang akan berpartisipasi pada Pemilu serentak tahun 2024.
“Saat ini banyak terjadi kampanye yang bersifat soft, kemudian juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan parpol, relawan yang mengkampanyekan capres jagoannya. Di sisi lain, kita tidak bisa serta merta melarang, melainkan harus mengkaji lagi, apakah aturannya sudah bisa melarang atau belum,” kata Ade saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Jumat (8/9).
Atas dasar itu, dirinya bersama jajaran komisioner sepakat untuk melaksanakan rapat bersama dengan Panwascam se-Kabupaten Sumedang. Rapat dimaksud untuk merumuskan treatment dalam pengawasan, yaitu berupa formulasi pengawasan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Kami para pimpinan Bawaslu Kabupaten Sumedang, saat ini sedang menyusun formulasi yang masih kita turunkan dari regulasi yang ada, tapi dengan improvisasi,” ujarnya.
Meski demikian dikatakan Ade, pihaknya baru sebatas mengumpulkan dan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Panwascam se-Kabupaten Sumedang.
“Jadi kami inventarisir masalah-masalah yang ada di seluruh Panwascam se-Kabupaten Sumedang. Kemudian kita bahas dalam rapat bersama, sehingga keluar suatu rumusan yang tidak melanggar dari aturan yang ada,” terang Ade.
Dengan demikian tutup Ade, langkah ini dilakukan, supaya tidak terjadi perbedaan penanganan masalah pengawasan dari satu Panwascam dengan Panwascam lainnya.
“Intinya, kami berharap ada persamaan frame dalam pengawasan maupun penindakan yang dilakukan seluruh Panwascam di Kabupaten Sumedang,” katanya. (jim)





