RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan penindakan terhadap aktivitas pematangan lahan yang ada di Jalan Prabu Gajah Agung, Kelurahan Situ, Sumedang Utara.
Penghentian sementara terkait dengan aktivitas kendaraan berat yang beroperasi untuk kepentingan pematangan lahan. Yang mana lahan tersebut akan dibangun sebuah fasilitas kesehatan berupa klinik swasta.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, penghentian sementara berawal dari temuan tim Satpol-PP langsung di lokasi pematangan lahan.
“Tim dari Satpol PP di lapangan bertemu dengan perwakilan kontraktor dan operator dari backhoe. Namun mereka tidak bisa menunjukkan izin operasionalnya,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Jumat (13/10).
Adapun kata Rizzal, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, perwakilan kontraktor dan operator kendaraan berat hanya mengantongi persetujuan tetangga yang diketahui oleh Kelurahan dan Kecamatan.
“Karena tidak bisa menunjukkan izin resmi dari Pemerintah Daerah. Maka kami sarankan agar menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan untuk pembangunan klinik tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu Satpol-PP lanjut Rizzal telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan untuk permintaan klarifikasi pada hari Selasa (17/10) pekan depan.
“Surat permintaan klarifikasi sudah disampaikan kepada operator di sana. Nanti hari Selasa kami undang ke Kantor Satpol-PP untuk permintaan klarifikasi tentang perizinannya,” katanya. (jim)





