RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN – Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cijeruk di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang masih menimbulkan permasalahan bahkan menjadi perhatian Komisi IV DPRD Sumedang.
Bahkan upaya menyelesaikan polemik tersebut, DPRD Sumedang memfasilitasi warga beraudiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang di Balai Desa Cijeruk.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Roni, telah melakukan kunjungan ke lokasi tersebut untuk mendengarkan aspirasi warga. Dalam tinjauan lapangan, ditemukan beberapa permasalahan dan keluhan dari warga terkait proyek TPA Cijeruk.
“Warga telah mengetahui rencana pengaktifan TPSA ini, namun mereka bersikeras agar tidak ada aktivitas apapun sebelum semua permasalahan diselesaikan,” ujarnya.
Ia menyampaikan kesepakatan dengan warga untuk menampung masukan mereka. Ternyata, masih ada banyak permasalahan dan kekhawatiran warga terkait TPA Cijeruk yang perlu diatasi.
“Kami (DPRD Kabupaten Sumedang) akan menindaklanjuti aspirasi warga dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengatasi keluhan-keluhan tersebut. Salah satu keprihatinan utama adalah dampak pembangunan, pengelolaan, dan dampak terhadap lingkungan yang mungkin mempengaruhi masyarakat sekitar,” katanya.
Asep menekankan bahwa tuntutan warga berkaitan dengan manfaat bagi lingkungan sekitar TPSA, masih perlu eksplorasi manfaat lain yang dapat diberikan oleh pengelolaan sampah tersebut.
“Warga berharap adanya kompensasi yang dapat meningkatkan perekonomian dan mendorong Cijeruk sebagai destinasi desa wisata,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kata ia, DPRD Kabupaten Sumedang telah membuat berita acara dan akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, provinsi dan beberapa kementerian pusat.
“Mudah-mudahan harapan warga segera terwujud agar TPSA yang telah direncanakan selama sekitar 20 tahun dapat segera dioperasikan. Meskipun memakan biaya besar, harus memberikan manfaat yang signifikan bagi Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
Salah seorang warga, Egi mengaku keberatan dengan adanya TPSA di wilayahnya, sebab lokasinya berada dekat pemukiman warga juga jalan depan rumah dijadikan akses jalan sampah.
“Pernyataan bahwa TPAS berada di lembah, faktanya lokasi di lereng mengarah ke lembah kemiringan lebih dari 30°, (tanah persawahan dan rumah warga), termasuk sumber mata air swadaya masyarakat berasal dari sekitar TPAS,” ujarnya.
Selain itu, kata ia, adanya penimbunan sampah baik Sanitary Landfill bahkan open-dumping, mengingat banyaknya sumber gas di bawah tanah tempat tinggal warga. Faktanya, pekerjaan DAK sumur bor di RW 11/RT 02 gagal karena ada gas, sumur warga juga ada yg gagal karena timbul gas.
“Apabila TPSA difungsikan ruang gerak dan aktifitas keseharian kami sepanjang jalur terganggu, alasan lainnya secara jangka panjang yg berkaitan dengan faktor alam dan lingkungan hijau dan asri, ekonomi, kesehatan, sosial, kamtib, dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya, dalam pertemuan ada beberapa harapan dan usulan warga di antaranya pengembalian status lokasi dan lingkungan tempat tinggal warga sebagai lahan hijau, (atau taman perbukitan)
“Alih fungsi lokasi TPAS untuk kebutuhan lainnya selain sampah dan pembuangan limbah. Fokus pengembangan pariwisata, khususnya wisata sejarah dan eksplorasi alam, pendidikan atau yang lainnya yang memiliki kemanfaatan baik untuk kami dan khalayak luas,” tambahnya.
Ia pun mengharapkan pemda mengundang investor dan pengembang pariwisata lokal dan internasional serta penciptaan korelasi dan keterkaitan lingkungan tempat tinggal dengan kawasan pendidikan Jatinangor dan Gerbang Akses Kertajati.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, Yosef Suhayat, menjelaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mengakomodir permohonan warga yang menolak beroperasinya TPSA.
“Perkembangan terkini masih dalam tahap pembahasan, dan belum ada keputusan final. Kami akan memperhatikan aspirasi warga dan mengupayakan keputusan yang tidak terburu-buru,” kata Yosef. (tha)






